close menu

Masuk


Tutup x

Perayaan HUT RI di Manggarai Tanpa Wakil Bupati, Sekda: Beliau Sudah Lama Tidak ke Kantor

Perayaan
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus mengakui bahwa Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut tidak hadir pada kegiatan upacara perayaan HUT RI ke-79 di Stadion Golo Dukal Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Hal itu ia sampaikan saat awak media mewawancarainya usai kegiatan upacara perayaan HUT RI ke-79, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menurut Sekda Fansi bahwa Wakil Bupati Manggarai tidak hadir, karena sedang ada giat di luar kota (Jakarta).

“Kalau Pak Wakil itu bukan tidak diundang. Kami panitia wajib melaporkan kepada Pak Bupati dan Pak Wakil jadwal acaranya. Pak Bupati sudah dan Pak Wakil sudah. Dan saat kami laporkan ke rumah jabatan, kami tidak bertemu dengan Pak Wakil, kami bertemu dengan ibu menyampaikan seluruh panduan acara mulai dari awal sampai dengan hari ini dan malam nanti, karena Pak Wakil ada di luar kota,” tutur Sekda Fansi.

“Kalau ada pertanyaan mengapa Pak Wakil tidak ada? Saya kemarin dapat WA dari beliau, dari Pak Wakil Bupati bahwa beliau saat ini berada di Jakarta, sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan hari ini (upacara). Ada urusan pribadi,” ungkap Sekda Fansi Jahang.

Lalu, Sekda Manggarai ini pun mengakui bahwa Pak Wakil Bupati Manggarai (Heribertus Ngabut) sudah berhari-hari tidak ke kantor.

“Kami sudah tidak berhitung lagi ya, mungkin teman-teman pers yang menghitung. Memang Pak Wakil sudah lama tidak ke kantor dan saat ini sedang melakukan urusan-urusan terkait politik di luar kota,” terangnya.

“Pak Wakil itu tidak menggunakan perjalanan dinas, tidak menggunakan SPPD. Makanya saya katakan tadi bahwa Pak Wakil berada di luar kota untuk urusan pribadi,” tutup Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.

Pantauan media ini, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut tidak hadir dalam giat upacara perayaan HUT RI ke-79 di Stadion Golo Dukal Ruteng.

Terlihat jelas Bupati Manggarai Herybertus Nabit duduk tanpa didampingi Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut. Suasana ini berbeda dengan perayaan HUT RI tahun-tahun sebelumnya, yang mana Wakil Bupati Manggarai selalu menempel dengan Bupati Manggarai.

Tidak hadirnya Wakil Bupati Manggarai menimbulkan pertanyaan publik. Bahwasannya pesta demokrasi Pilkada Manggarai semakin dekat di depan mata. Itu akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.

Terpisah, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang mengatakan tidak hadirnya Wakil Bupati Heri Ngabut dalam upacara HUT RI, tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik untuk masyarakat Manggarai.

Pemimpin seperti ini, kata Ahang, butuh evaluasi dari masyarakat Manggarai.

“Saya tidak tau persis alpanya Calon Bupati Manggarai itu (Heri Ngabut) tidak ikut upacara kenegaraan,” jawab Ahang kepada wartawan via aplikasi pesan WhatsApp.

Menurut Ahang, alpa itu kecuali ada urusan dinas atau sakit, tetapi kalau ada urusan diluar urusan dinas itu sudah tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan.

Menurutnya, upacara kenegaraan ini sebagai momen penting khususnya bagi Bupati dan Wakilnya tampil dihadapan publik.

Mantan Anggota DPRD ini juga menyentil jarangnya Wakil Bupati masuk kantor akhir-akhir ini.

“Berapa bulan akhir-akhir ini, Pak Heri Ngabut, jarang masuk kantor beda dengan Bupati Hery Nabit. Saya bukan membanding-bandingkan mereka, tapi ini kondisinya,” jawab Ahang yang berprofesi sebagai advokat.

“Saya sedih kalau hanya serius dengan urusan politik lalu abaikan urusan rakyat Manggarai. Banyak agenda yang perlu diselesaikan dalam tugas sebagai wakil bupati untuk membangun Manggarai ini di sisa-sisa masa jabatannya,” tambahnya.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten