
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Dalam semangat membangun tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, DPRD Kabupaten Manggarai menggelar rapat pembahasan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (7/7/2025).
Bertempat di ruang sidang utama, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Perumus Banggar, Rudolf Rudi Beno, MM, dan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Rapat ini menjadi ruang penting untuk mengevaluasi kinerja belanja dan pendapatan daerah, sekaligus menjadi sarana korektif bagi OPD dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik. Setiap dinas diminta menyampaikan laporan realisasi anggaran, kendala pelaksanaan, serta arah kebijakan strategis ke depan.
Namun, sorotan tidak hanya berhenti pada angka. Fungsi kelembagaan, komunikasi publik, dan strategi keterbukaan juga menjadi perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Salah satu suara kritis datang dari Largus Arlan Nala, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Ia menilai bahwa peran Kominfo selama tahun 2024 masih jauh dari harapan publik, khususnya dalam hal penyebarluasan informasi pembangunan dan penguatan relasi dengan media lokal.
“Kominfo adalah wajah pertama pemerintah yang dilihat masyarakat. Tapi selama ini, kita belum melihat adanya pola komunikasi yang progresif, cepat, dan terbuka,” kata Arlan.
Menurutnya, media lokal seharusnya menjadi mitra kerja utama Kominfo dalam menyampaikan kebijakan, program, maupun pencapaian pemerintah daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya: komunikasi cenderung eksklusif dan sporadis, bukan sistemik.
“Persoalan ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik dan partisipasi warga dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, dalam pandangan Arlan dan sejumlah anggota DPRD lainnya, membangun relasi yang sehat dengan media bukanlah opsi tambahan, melainkan kebutuhan utama dalam era informasi digital saat ini.
Keberhasilan program pemerintah, lanjut Arlan sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat memahami dan mendukungnya dan itu sangat bergantung pada cara informasi dikomunikasikan.
“Kita ingin Kominfo menjadi institusi yang mengayomi semua insan pers lokal. Jangan lagi ada dikotomi media besar dan media kecil. Semua memiliki peran penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat,” lanjut Arlan.
Respons Kominfo: Siap Buka Diri dan Lakukan Perbaikan
Menanggapi sorotan dari DPRD, Plt Kepala Dinas Kominfo, Paulus Jeramun, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pembenahan.
Ia mengaku terbuka terhadap semua kritik dan menjadikannya sebagai pemicu transformasi kinerja ke depan.
“Kami sadar betul bahwa tantangan komunikasi publik semakin kompleks. Kami tidak menutup mata terhadap kekurangan yang ada dan akan segera melakukan pembenahan, baik secara kelembagaan maupun dalam hal relasi eksternal,” ujar Paulus.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Kominfo akan memperkuat pola komunikasi dialogis dengan media lokal, menyusun program kerja sama yang lebih sistemik, dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas untuk komunitas pers.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi pembangunan daerah sampai ke masyarakat dengan utuh, tanpa distorsi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami membutuhkan media sebagai mitra yang sejajar,” tambahnya.
Rekomendasi DPRD: Bangun Ekosistem Komunikasi yang Sehat
DPRD Kabupaten Manggarai merekomendasikan agar Kominfo tidak hanya fokus pada aspek teknis seperti penyebaran siaran pers atau pengelolaan media sosial, tetapi lebih jauh dari itu, membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat.
Ini termasuk pelibatan media dalam forum-forum resmi, pelatihan jurnalistik kolaboratif, penyusunan SOP keterbukaan informasi, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas saluran komunikasi pemerintah daerah.
“Tugas Kominfo ke depan bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga memastikan masyarakat memahami arah pembangunan dan merasa dilibatkan di dalamnya,” tutup Arlan.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.