Penulis: Vincent Ngara | Editor:
KUPANG, FAJAR NTT – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan lahan terminal kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Hal itu termuat dalam persidangan dengan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Gregorius Jeramu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di Kupang, pada Kamis (1/12/2022) pukul 14.00 WITA.
Memimpin sidang itu, Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti, S.H., M.H., Hakim Anggota Lizbet Adelina, S.H., dan Mike Priyantini, S.H. Turut hadir Penuntut Umum Wilibrodus Harum, S.H. serta Hasid. Kemudian hadir via online terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. serta Penasihat Hukum Valentinus Dulmin, S.H., M.H. dan terdakwa Gregorius Jeramu serta Penasihat Hukum Frumensius Fredik Anam, S.H.
Adapun pembacaan putusan sela tersebut, sebagai berikut:
- Menyatakan seluruh eksepsi dari Penasihat Hukum masing-masing para terdakwa atas nama Benediktus Aristo Moa, S.S. dan atas nama Gregorius Jeramu tidak dapat diterima.
- Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim menutup sidang tersebut dan akan melanjutkan pada hari Senin, 5 Desember 2022 dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. Sidang tesebut pun berjalan dengan aman dan lancar.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.