close menu

Masuk


Tutup x

Sinergi Hukum dan Energi: PLN Teken MoU dengan Kejaksaan

PLN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)
PLN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penulis: | Editor: Redaksi

MATARAM, FAJARNTT. COM – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda transisi energi nasional melalui penguatan sinergi lintas lembaga.

Kali ini, PLN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebuah momentum penting yang digelar serentak di Kota Mataram dan Kupang, Senin (14/7/2025).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis PLN dalam menjalin kolaborasi jangka panjang bersama institusi penegak hukum untuk mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama di wilayah timur Indonesia yang menjadi fokus pengembangan.

MoU ini ditandatangani oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti; GM PLN Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono; serta GM PLN UIP Nusra, Yasir. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, S.H., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Kedai Momica

PLN Butuh Mitra Strategis untuk Kawal Proyek Nasional

Dalam sambutannya, GM UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari ikhtiar PLN menjawab amanat Presiden RI dalam mewujudkan swasembada energi.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Untuk membangun pembangkit dan jaringan listrik hingga ke pelosok, kami membutuhkan dukungan hukum yang kuat. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menjelaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi jembatan penguatan kepercayaan publik terhadap proyek-proyek PLN, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di sektor energi.

Kejaksaan: Local Wisdom, Local Solution

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara langsung dalam acara terpisah di Kantor Pusat PLN, Jakarta, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara dalam menjalankan fungsi pembangunan nasional.

“Kita harus menyadari bahwa persoalan hukum di daerah sangat kompleks dan memiliki dimensi lokalitas. Karena itu, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus dilibatkan secara aktif. Prinsip local wisdom, local solution adalah fondasi dari pendekatan yang kita ambil,” ujar Reda.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai lembaga preventif dan pendamping hukum yang mendukung kelancaran setiap program strategis pemerintah.

Ruang Lingkup Kerja Sama: Dari Sertifikasi Aset hingga Ketahanan Energi

Ruang lingkup kerja sama yang ditandatangani mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan proyek strategis ketenagalistrikan, pemulihan dan sertifikasi aset negara, serta perlindungan hukum terhadap investasi energi yang mendukung ketahanan nasional.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga akan mencakup upaya peningkatan pemahaman hukum di kalangan pelaksana proyek PLN di daerah, serta penyelarasan regulasi untuk meminimalkan hambatan legal dalam proses implementasi proyek.

Darmawan Prasodjo: Sinergi Jadi Kunci Wujudkan Net Zero Emission

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi besar PLN untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Transformasi energi tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dari Kejaksaan Agung hingga ke level Kejaksaan Negeri di daerah sangat krusial. PLN dan Kejaksaan harus terus bergandengan tangan untuk menghadirkan energi yang bersih, terjangkau, dan berkelanjutan,” kata Darmawan.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini juga merupakan kelanjutan dari kerja sama PLN dan Kejaksaan Agung yang telah terbangun di tingkat pusat, yang kini diperluas cakupannya ke wilayah operasional di Nusa Tenggara.

Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Hijau dan Transparan

Melalui kerja sama ini, PLN menegaskan posisinya sebagai pelaku utama dalam agenda transisi energi di Indonesia, dengan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur listrik, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi akan dilaksanakan dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Di sisi lain, Kejaksaan pun mempertegas perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra pembangunan nasional, yang siap hadir sejak awal untuk mencegah potensi sengketa, mendampingi pelaksanaan proyek, serta melindungi kepentingan negara dan rakyat.

MoU antara PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB-NTT ini menandai awal dari sebuah sinergi kelembagaan yang bukan hanya responsif terhadap tantangan saat ini, tetapi juga visioner dalam mempersiapkan masa depan energi Indonesia yang bersih, andal, dan berkeadilan.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten