close menu

Masuk


Tutup x

Caleg Asal Matim Hadapi Persidangan, Tidak Keberatan dengan Keterangan Saksi

Caleg
Calon Legislatif Inisial DD Asal Kabupaten Manggarai Timur Menghadapi Persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Manggarai)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Caleg (Calon Legislatif) Partai Perindo inisial DD asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 28 Februari 2024, pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan siaran pers yang media ini terima dari pihak Kejaksaan Manggarai, agenda persidangan terkait pembacaan dakwaan terhadap perkara tindak pidana Pemilu atas nama DD. Selain pembacaan surat dakwaan, juga pemeriksaan saksi.

Mendampingi terdakwa DD dalam persidangan itu, Penasehat Hukum yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hero Ardi Saputro S.H., M.H. Dan memimpin persidangan Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH., M.H.

DD pun didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, DD bersama Penasehat Hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan 6 (enam) orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Harapannya keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas. Sementara terhadap seluruh keterangan para saksi, DD tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten