Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Oleh : Petrus Selestinus
(Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP)
Bareskrim Polri telah menjelaskan secara terbuka, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan, menjadikan tersangka dan menahan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk (dan kawan-kawan, red) karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga terlibat tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan Masyarakat.
Langkah Bareskrim Polri, mendapat dukungan secara luas dari publik, karena Polri bertindak tepat, cepat, dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk. tentu langkah Bareskrim Polri ini sangat memuaskan publik seiring dengan tagline Polisi Promoter, yang secara pelan tapi pasti menampilkan kepolisian yang profesional, moderen, dan terpercaya dalam menegakkan hukum dan ketertiban umum.
Prinsip Persamaan di Dalam Hukum
Langkah Bareskrim Polri menampilkan tersangka Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk. pentolan KAMI, pada jumpa pers tanggal 15 Oktober 2020, di Bareskrim Polri, mengenakan baju rompi oranye dan tangan diborgol, oleh karena Bareskrim Polri ingin akuntabel, equel, dan transparan, dalam mewujudkan prinsip konstitusi yang semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum.
Namun demikian sikap Bareskrim Polri menampilkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk. mengenakan rompi oranye dalam keadaan tangan diborgol, saat jumpa pers tanggal 15 Oktober 2020, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan kepolisian, dikritik oleh beberapa pihak secara subyektif, sebagai perilaku yang tidak pantas dan meminta supaya diperlakukan kebijaksanaan khusus.
Padahal seharusnya dipahami bawa hukum positif kita tidak memberikan privilage kepada siapapun, termasuk aktivis KAMI, ketika tersangkut tindak kriminal. Mengapa, karena di dalam pasal 27 UUD ’45 dinyatakan bahwa, “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, itu berarti tidak boleh ada diskriminasi kelas dalam penegakkan hukum.
Disayangkan Sikap Jimly Asshiddiqie
FAPP, sangat menyayangkan pandangan Jimly Asshiddiqie, seorang Guru Besar Hukum, Mantan Hakim MK dan Anggota DPD RI, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penahanan, pemborgolan, dan pengenaan baju rompi oranye terhadap Syahganda Nainggolan dkk. karena dianggap sebagai tindakan tidak pantas dan meminta agar Bareskrim lebih bijaksana.
Pandangan Jimly Asshiddiqie sangat tidak beralasan hukum bahkan merupakan langkah mundur, kembali ke anomali hukum. Ini jelas membahayakan ketertiban umum, jika ada kelas-kelas dalam penegakan hukum. Sikap Jimly Asshiddiqie tidak realistis, karena selama ini diskriminasi dalam penegakan hukum, lahir dari sikap bijaksana yang subyektif sehingga melahirkan perilaku KKN dan perilaku tidak adil dimana yang kuat menindas yang lemah dan lain-lain.
Okeh! karena itu ketika Polri bertindak benar, tepat, dan tegas, maka sikap demikian meskipun tidak populer harus didukung, bukan sebaliknya menuntut langkah bijaksana hanya atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan cita-cita dan orientasi politik, lantas penegakkan hukum yang sudah tepat, minta disubstitusi dengan tindakan yang bijaksana. Inilah yang tidak perlu dan harus diamputasi, karena tidak sesuai dengan tuntutan rasa keadilan publik.
Polisi Promoter dan Legitimasi
Sekarang Polri secara perlahan tapi pasti dengan tagline Polisi Promoter berusaha keras untuk bersikap independen, netral dan tidak mau terjebak dalam perilaku diskriminasi, memberikan keistimewaan kepada tersangka tertentu hanya karena ketokohan atau aktivis politik, lalu setiap tindak kriminal yang dilakukan aktivis yang bersangkutan digeneralisir sebagai tindak pidana politik.
Karena itu publik harus dukung kerja keras Bareskrim Polri, supaya legitimasi Polri dalam menegakkan prinsip Polisi Promoter dan prinsip Penegakkan Hukum dan Ketertiban untuk menyelamatkan kepentingan umum yang lebih besar, maka dukungan rakyat menjadi modal utama dalam memberi legitimasi kepada Polri dalam menegakkan hukum. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.