
Penulis: Yulianus Onca | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.244 tenaga PPPK di Halaman Kantor Bupati Manggarai di Ruteng, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Hadir dalam penyerahan SK PPPK, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus, Pimpinan OPD serta jajarannya, dan keluarga dari ribuan PPPK.
Bupati Hery Nabit dalam sambutannya menyampaikan profisiat kepada 1.244 tenaga PPPK. Ia berharap semoga tenaga PPPK menunjukkan kedisiplinan hingga masa pengabdian berakhir.
“Pancaran kebahagiaan terlalu jelas hari ini. hari ini adalah puncak dari kerinduan dan saya mengajak kita semua berterima kasih kepada Tuhan. Saya tahu ini penantian panjang, ada yang 21 tahun, 20 tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak dan mungkin ada yang lebih,” tuturnya.

“Tidak mudah meniti hari demi hari tanpa kepastian. Karena itu, saya harus memberikan selamat kepada semua, karena anda semua memenangkan pertarungan keputusasaan. Saya ucapkan selamat kepada semua,” tutur Bupati Hery Nabit.
Ia pun mengandaikan penantian panjang untuk mendapatkan SK PPPK seperti dalam pertandingan sepak bola.
Menurut dia, kalau dalam sepak bola ada dua babak, ketika babak pertama menang, maka babak keduanya main lagi.
“Kalau babak pertama, pengalaman sebagai tenaga kontrak tentu mengajarkan kesabaran, terlambat terima gaji itu hal yang biasa. Kita berharap kalau PPPK tidak terlambat lagi,” jelas Bupati Nabit.
“Mari kita pakai babak kedua, babak dimana menata kembali hati kita bahwa saya bagian dari pegawai pemerintah, tinggalkan dulu status sebagai PNS dan PPPK, saya resmi sebagai pegawai pemerintah. Tata kembali hatimu dan berjanji untuk bekerja dengan sungguh-sungguh,” harap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.