RUTENG, FAJARNTT.COM – Sambungan Tenaga Listrik (STL) yang menerangi Kampung Rahung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat diduga ilegal dan terkesan ada pembiaran dari pihak PLN.
Pantauan FajarNTT.com (15/10), tegangan akhir dari jaringan listrik tepatnya di kampung Narang terdapat sambungan kabel yang dibangun melalui swadaya masyarakat setempat menuju kampung Rahung menggunakan tiang kayu dengan panjang tarikan sekitar 600 meter.
Salah seorang warga setempat bernama Largus Ampu, beberapa hari yang lalu kepada FajarNTT..com, menjelaskan awal inisiatif penarikan tegangan itu.
“Awalnya dulu inisiator pembelian kabel swadaya tersebut hanya 7 orang, namun ketika sudah dirasakan nikmatnya penerangan listrik, akhirnya warga lain pun meminta untuk disambungkan,” jelas Largus.
Menurut Largus, instalatir yang mengerjakan penyambungan itu awalnya hanya untuk kebutuhan 7 rumah.
“Instalatir yang mengerjakan penyambungan saat itu dulu katanya, arus yang ditarik tersebut hanya cukup untuk kebutuhan 7 rumah saja,” beber Largus sesui penjelasan instalatir saat itu.
Largus juga menambahkan, pengguna arus tersebut sudah lebih dari 100 kepala keluarga pemanfaat.
“Arus mengalami drop, diperparah dengan ditambahnya jumlah pengguna yang mendapat bantuan meteran subsidi dari pemerintah,” jelasnya lagi.
Lebih jauh Largus mengatakan, PLN terkesan masa bodoh dengan kondisi infrastruktur jaringan itu.
“Karna begini, PLN tahu kondisi infrastrukturnya seperti ini, bahwa dari segi kelayakan dan kenyamanan sebenarnya belum memenuhi standar, dan mestinya tidak dipaksakan untuk melakukan penyambungan baru,” tutupnya.
Untuk diketahui, STL yang dibangun melalui swadaya sejak tahun 2016 dengan kondisi arus yang kurang stabil.(*)
Penulis : Olizh Jagom
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.