close menu

Masuk


Tutup x

Ahang Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Kasus Kampanye Hitam

Marsel Ahang
Marsel Nagus Ahang Mengenakan Baju Putih (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Marsel Ahang diperiksa oleh Bawaslu Manggarai dan penyidik dalam kapasitas sebagai pelapor kasus dugaan kampanye hitam yang melibatkan Calon Bupati Manggarai Paslon Nomor Urut 1 Maksimus Ngkeros.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan di depan Sekretariat Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Manggarai, Marsel menyebut bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor dan Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

“Iya saya barusan diperiksa sebagai pelapor dan sebagai Ketua LSM LPPDM oleh tim penyidik Gakkumdu,” kata Ahang, pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Pemeriksaan ini dalam kapasitas saya sebagai pelapor terkait kampanye hitam yang dilakukan  oleh Paslon Nomor Urut 1 Maksimus Ngkeros,” terangnya.

Ahang pun menjelaskan bahwa ada kurang lebih 30 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Gakkumdu kepadanya.

“Ada 30 pertanyaan dan semuanya saya jawab,” ujar Ahang.

Ia pun berharap kepada Bawaslu Manggarai dan penyidik untuk segera menangani kasus ini hingga tuntas.

“Saya berharap kepada Bawaslu Manggarai dan penyidik untuk segera selesaikan kasus ini hingga diproses hukum terkait kampanye hitam Paslon Nomor Urut 1,” ujar Marsel Nagus Ahang.

Naik ke Tahap Penyidikan

Terpisah, kasus yang melibatkan langsung Calon Bupati Maksimus Ngkeros, dalam dugaan tindak pidana pemilihan saat kampanye yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah naik ke tahap penyidikan.

Proses hukum yang menyeret nama calon orang nomor satu yang maju di Pilkada Manggarai ini yang maju dengan nama paket Maksi-Ronald, masih terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai.

Naiknya status kasus yang menimpa Maksimus Ngkeros ini ke tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai melalui tim penyidik Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) karena telah terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Marsel Ahang sebagai Pelapor dalam kasus yang menyeret nama Maksimus Ngkeros ini, mengatakan status laporan pengaduannya ke Bawaslu Manggarai telah naik ke tahap Penyidikan.

Dijelaskan Ahang, pihaknya telah menerima Formulir Model A.17 yang menjelaskan pemberitahuan status laporannya ke Bawaslu Manggarai.

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporannya dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, menerangkan status Terlapor yakni Maksimus Ngkeros dengan status temuan laporan Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.

Keputusan Bawaslu Lanjut ke Kepolisian

Menurut pengacara kondang asal NTT ini, keputusan Bawaslu Manggarai melalui tim penyidik Sentra Gakkumdu melanjutkan laporan ini ke Polres Manggarai merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.

“Ini kajian yang tepat,” tegas Ahang.

Ahang yang biasa disapa itu, menerangkan keputusan Bawaslu Manggarai, lanjut ke tahap penyidikan kasus yang menyeret nama Ngkeros Maksimus, yang pasti melalui kajian secara matang ditingkat Bawaslu bersama tim penyidik Gakkumdu.

“Unsur yang dilanggar itu ada sehingga Bawaslu Manggarai bersama tim penyidik Gakkumdu lanjut ke tahap penyidikan Polres Manggarai,” terang Ahang.

Dalam penanganan kasus yang melilit nama Ngkeros Maksimus, sebelumnya Bawaslu Manggarai telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari pelapor, terlapor dan korban.

Ahang juga menanggapi pandangan orang dengan bergulirnya kasus yang sedang diproses di Polres Manggarai, yang menyebutkan pernyataan Ngeros Maksimus saat kampaye di Rampa Sasa dikategorikan kampanye negatif bukan kampanye hitam.

“Pendapat hukum orang itu argumentasinya salah, butuh referensi banyak sebelum berkomentar,” terang pengacara Fenomenal itu.

Sebagai contoh, jelas Ahang, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dari sisi tujuan, sebutnya kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang. Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.

“Saya perlu terangkan kan, ya. Ada perbedaan soal kampanye negatif dan kampanye hitam. Dalam konteks pernyataan Ngkeros Maksimus di Rampa Sasa, seharusnya memaparkan data yang valid atau argumen yang dapat membela posisinya,” sebut Ahang.

Pernyataan yang disampaikan, Ngkeros Maksimus, dalam orasi politiknya saat berkampanye yang berlangsung di Rampa Sasa, tegas Ahang, telah nyata menyudutkan pribadi orang (personal) dari seorang Heri Nabit.

“Contoh seperti yang disebut oleh paslon nomor urut 1 Ngkeros maksimus, (sehingga ho ite ga ema daku, amang daku, ase kae daku, kesa daku, nenggitu kole ise inang, ende, weta agu ipar daku,mai gah, cama laing lite pande di’an kole Manggarai ho,o gah, cama laing lite. Pu’ung keta ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara hi Heri Nabit, no,o. Dia sudah menghancurkan Manggarai, dia sudah menghancurkan Manggarai ini), artinya yang dia sebut Heri Nabit merupakan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Kampanye Hitam

Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilihan yang melilit Ngkeros Maksimus, kata Ahang, tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memiliki kesimpulan.

“Menurut Polisi ada unsur tindak pidananya dan itu clear. Maka dari itu dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” tegas mantan anggota DPRD Manggarai ini.

Output dari hasil penyidikan ini, jelas Ahang, ada penetapan tersangka “setelah hari senin kita akan tau siapa tersangkanya nanti”.

Ahang yang juga sebagai Pelapor dalam kasus tindak pidana pemilihan yang menyeret nama Cabup Ngkeros Maksimus, menegaskan dalam penanganan kasus tersebut tidak terpengaruhi dengan pendapat hukum atau opini masyarakat yang berseliweran saat ini.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten