close menu

Masuk


Tutup x

PAMSIMAS di Desa Torok Golo, Yulianus : Masyarakat Senang Dengan Program Ini

PANSIMAS
Peresmian Program PAMSIMAS di Desa Torok Golo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Matim (Foto: IS/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

BORONG, FAJARNTT.COM – Pemerintah desa (Pemdes) Torok Golo menerima program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dari koordinator PAMSIMAS Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Pelaksanaan serah terima program PANSIMAS bertempat di Kantor Desa Desa Torok Golo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, pada Jumat,19 November 2020.

Baca Juga : Instruksi Mendagri Tentang Protokol Covid-19 Tidak Boleh Sekedar “Pemanis Bibir” dan “Penglipur Lara”

Dalam sambutannya, Kades Torok Golo, Yulianus Urut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menyediakan air bersih di Desa Torok Golo.

“Masyarakat Torok Golo sangat senang dengan kehadiran program ini,” ujarnya.

Program PANSIMAS penyediaan air bersih sangat membantu masyarakat di desa ini, khususnya bagi Ibu-ibu yang lebih dekat dengan urusan rumah tangga.

(Foto : IS/FajarNtt.com)

Ia juga menyampaikan, akan mengadakan musyawarah bersama untuk Iuran air bersih dari warga desa, sehingga menentukan berapa nominal pembayaran setiap kepala keluarga (KK).

“Dalam waktu dekat, pemerintah desa mengundang semua warga masyarakat untuk mengadakan musyawarah. Hasilnya menjadi panduan iuran yang wajib kepala keluarga bayar tiap bulan. Nantinya pemanfaatan iuran ini untuk biaya pemeliharaan dan juga jadi kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tutur Yulianus.

(Foto : IS/FajarNtt.com)
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten