
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas terhadap empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, Kecamatan Langke Rembong, yang terbukti menunggak retribusi selama tiga tahun dan menyalahgunakan fungsi fasilitas publik.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penataan pemanfaatan aset milik daerah secara lebih produktif dan adil.
Eksekusi berupa pembongkaran dan pengosongan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari proses panjang yang ditempuh dengan pendekatan administratif dan persuasif sejak awal.
“Tunggakan retribusi sudah terjadi sejak 2023. Kami sudah layangkan tiga kali surat teguran, lakukan pemanggilan, bahkan ajak klarifikasi. Namun semuanya diabaikan. Maka ini adalah bentuk penegakan hukum, bukan tindakan spontan,” jelas Kanisius kepada media.
Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya dalam bentuk retribusi yang tidak dibayarkan, tetapi juga dalam hal penyalahgunaan fungsi. Alih-alih digunakan sebagai tempat usaha, sejumlah kios justru dijadikan tempat tinggal atau dibiarkan tertutup selama bertahun-tahun tanpa aktivitas ekonomi.
“Pemerintah menyediakan kios bukan sekadar untuk menarik PAD, tapi juga mendorong pergerakan ekonomi rakyat. Kalau malah dikunci dan tidak dipakai, itu jelas menyimpang dari fungsi awalnya,” tegasnya.
Pemanfaatan Aset Harus Berkeadilan
Menurut Kanisius, tindakan ini juga sebagai bentuk keadilan bagi pelaku UMKM lain yang ingin berdagang namun terhalang karena semua kios telah ditempati meskipun tak dimanfaatkan.
“Banyak pelaku UMKM yang serius ingin berusaha, tapi tidak mendapat tempat. Padahal jika kios dimanfaatkan sesuai fungsinya, ada perputaran uang, lapangan kerja, dan kontribusi terhadap PAD,” ungkapnya.
Setelah pembongkaran, keempat kios tersebut langsung dibuka kembali untuk umum. Pemerintah membuka kesempatan bagi warga yang memiliki niat usaha dan sanggup memenuhi kewajiban retribusi untuk mengajukan permohonan penyewaan.
“Kami terbuka terhadap warga yang serius. Silakan ajukan permohonan ke Bapenda, tapi kami akan selektif. Hanya yang betul-betul ingin berdagang dan bisa memenuhi kewajiban yang akan kami prioritaskan,” tambah Kanisius.
Satpol PP: Penegakan Perda Harus Konsisten
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai, Aleksius Harmin, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan penegakan Perda berjalan tertib, adil, dan humanis.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan ketakutan, tetapi untuk memastikan bahwa aturan dijalankan. Kalau satu pelanggaran dibiarkan, yang lain akan meniru. Maka ini penting sebagai bentuk keteladanan hukum dari pemerintah,” tegas Aleksius.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat tugas resmi, pemberitahuan sebelumnya, dan dilakukan dengan pengawalan serta pendekatan dialog.
“Ada prosedurnya. Kami tidak main asal bongkar. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan tetap menjunjung tinggi martabat warga,” katanya.
Aleksius juga menyebut bahwa pemantauan terhadap aset-aset pemerintah lainnya akan terus dilakukan, termasuk pasar, terminal, dan ruko, untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan atau pengabaian fungsi.
“Tindakan hari ini harus jadi pelajaran. Jangan tunggu sampai ditertibkan. Satpol PP bersama Bapenda akan terus bergerak jika ditemukan pelanggaran serupa,” ujarnya.
Pesan Tegas untuk Penyewa Aset Pemda
Menutup pernyataannya, Kepala Bapenda Kanisius Nasak memberikan pesan tegas kepada semua penyewa fasilitas milik daerah agar menjadikan kejadian di Pasar Puni sebagai pelajaran.
“Kami tidak anti rakyat kecil, justru ingin membantu. Tapi harus ada niat baik dan kepatuhan. Jangan tunggu sampai terjadi seperti ini. Kami akan terus evaluasi seluruh kios dan aset daerah lainnya,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Manggarai dalam membangun budaya tertib administrasi, mendorong ekonomi rakyat, dan melindungi keadilan akses terhadap fasilitas publik.(*)





