Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyatakan 900 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia telah di tahan.
Penindakan terhadap ratusan tersangka itu terjadi setelah Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo memerintahkan adanya penindakan tegas dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.
“Beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan masalah TPPO dan sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan berbagai langkah penegakan hukum. Sampai dengan hari ini terus berlangsung, hampir 900 tersangka yang kami amankan,” ungkap Kapolri Sigit di Labuan Bajo, pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Menurut Kapolri, dalam acara AMMTC akan membahas 10 isu kejahatan transnasional, termasuk TPPO. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam ajang internasional ini sangat penting untuk melakukan momentum kerja sama dalam penindakan kejahatan transnasional, salah satunya TPPO .
“Di AMMTC ini Polri mendapatkan keketuaan. Sepuluh tahun sekali untuk mendapatkan keketuaan ini. Ini betul-betul kami manfaatkan untuk melaksanakan kerja sama dengan negara-negara ataupun kepolisian yang ada di ASEAN,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Sebagai informasi AMMTC ke-17 akan dibuka oleh Presiden Jokowi dan dipimpin langsung Kapolri, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. selaku Ketua AMMTC 2023. Kegiatan ini di gelar pada Minggu 20 Agustus 2023 sampai dengan Rabu 23 Agustus 2023.
Sebanyak 10 menteri dari negara sahabat di kawasan ASEAN akan mengikuti kegiatan AMMTC. Pada saat kedatangan, akan melakukan Welcome Cocktail and Toast AMMTC di atas kapal Phinisi Lako Sae. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.