Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Permasalahan hewan ternak sapi yang diikat di dekat badan jalan raya masih saja terus terjadi. Kondisi ini tentunya tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan roda dua serta roda empat yang melewati jalanan umum di wilayah Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa (24/08/2021).
Warga setempat, Iron Pegau kepada media ini mengatakan bahwa keberadaan sapi yang diikat di badan jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas para pengguna jalan. Tak hanya itu, Iron juga mengeluh kotoran sapi yang menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu warga di sekitar wilayah tersebut.
“Saya minta kepada dinas terkait untuk amankan binatang-binatang atau hewan ternak yang berkeliaran ini,” pintanya.
Sementara itu, Lurah kelurahan Pau, Erimus Gonsaga Gau saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya di kantor kelurahan Pau mengatakan bahwa dirinya bersama Camat Langke Rembong dan Dinas Peternakan sudah dekati dan hadirkan masyarakat untuk meminta agar ternak diikat di kebun sendiri.
“Kita sudah dekati mereka bahkan sudah 2 kali kita lakukan sosialisasi, apa taed Manggarain, ntingul tae (orang Manggarai bilang keras kepala, red),” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya akan membuat laporan ke kecamatan.
“Karena ini berkaitan dengan Perda, sebagai penegak Perda itu adalah Pol PP. Tempo hari kita sudah sampaikan ke masyarakat yang merasa dirugikan untuk langsung potong saja talinya, supaya ada efek jera, karena pendekatan sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan umum.
“Kalau bisa esok pagi, saya ada keluar kantor,” katanya via aplikasi pesan WhatsApp.
Penulis : Beny Tengka
Editor : Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.