close menu

Masuk


Tutup x

Dampak Unjuk Rasa Anarkis, Kerugian Capai Rp 80 Miliar

Unjuk Rasa Anarkis
Unjuk Rasa di Jakarta (Foto: Humas Polri)

Penulis: | Editor: Tim

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Situasi nasional berangsur pulih pasca unjuk rasa anarkis, namun menyisakan kerusakan pada puluhan fasilitas publik dan fasilitas lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kerugian akibat tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa dari tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025, ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Kombes Ade menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 September 2025.

“Di Jakarta, puluhan fasilitas umum dan fasilitas sosial ikut terkena imbas dari aksi anarkis,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Kerugian dari aksi anarkis oleh OTK ditaksir mencapai Rp 80 miliar,” lanjutnya.

Kedai Momica

Kerusakan itu, kata dia meliputi 37 sarana dan prasarana kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Polres, Polsek, Pos Polisi, Polantas, serta sejumlah kendaraan dinas.

Lalu, beberapa rumah warga juga menjadi sasaran amuk OTK saat aksi anarkis.

“Aksi anarkis di beberapa titik di Jakarta menimbulkan kerugian besar, baik fasilitas publik maupun fasilitas kepolisian,” ujarnya.

Terpisah, Gubernur DKI, Pramono Anung merevisi jumlah kerugian Jakarta dampak unjuk rasa anarkis di beberapa titik di Jakarta. Yang sebelumnya disebutkannya Rp 55 miliar, meningkat menjadi Rp 80 miliar.

”Ternyata, setelah dihitung kembali, ada dua JPO (jembatan penyeberangan orang), yaitu Senen dan depan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan serius. Dan ternyata, baru dihitung dinas binamarga,” terang Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, dilansir dari Jawa Pos, pada Selasa, 2 September 2025.

“Untuk dua JPO yang rusak itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 19 miliar. Adapun total kerugian menjadi Rp 80 miliar, karena masih ada beberapa kerusakan CCTV dan traffic lights (lampu lalu lintas) yang baru didata,” tambahnya.(*)

 

Pesan Redaksi:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

 

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.