Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Manggarai, Yoakim Yohanes Jehati turut memeriahkan deklarasi Paket Hery-Heri di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (5/9/2020).
Politisi asal kecamatan Cibal itu dalam orasi politiknya menegaskan bahwa Partai Golkar siap mewujudkan cita-cita perubahan dari Paket Hery-Heri.
“Saya hadir untuk menyatakan kepada seluruh masyarakat Manggarai, kata perubahan itu mulai dari tempat ini dan pada hari ini,” tegas Yoakim Jehati.
Ia juga menyampaikan Partai Golkar satu bulan lalu telah melakukan survey untuk menentukan siapa Bupati dan Wakil Bupati menurut kata hati rakyat Manggarai.
“Partai Golkar pada siang hari ini tidak sedang menipu rakyat Manggarai. Partai Golkar ikut kata hati rakyat Manggarai, perubahan harus terjadi mulai hari ini dan terjadi pada tanggal 9 Desember tahun 2020,” tuturnya.
Lanjut Yoakim, pilihan Partai Golkar untuk mendukung Paket Hery-Heri, itu pilihan yang pas dan tepat karena sesuai dengan keinginan masyarakat Manggarai,
“Saya itu putra asli dari Cibal. Saya juga mau menyatakan sikap, siap dukung dan memenangkan Paket Hery-Heri, dan mungkin kami yang dari Cibal ini hanya kerikil-kerikil kecil tetapi bisa menjungkal siapapun,” cetus Yoakim.
Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Manggarai itu juga menegaskan bahwa atas perintah ketua DPD provinsi untuk memerintahkan semua kader yang ada di Kabupaten Manggarai, untuk memenangkan Paket Hery-Heri.
“Maka dari itu, saya sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai, memerintahkan semua kader sampai di desa-desa, untuk memenangkan Paket Hery-Heri pada pilkada 9 Desember mendatang,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR provinsi NTT, Maxi Adipati Pari mengintruksikan kepada semua kader Golkar yang ada di kabupaten, kecamatan, dan desa untuk siap bekerja memenangkan Paket Hery-Heri.
“Saya sendiri juga siap turun bekerja untuk memenangkan Paket Hery-Heri,” tuturnya. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.