
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi mengumumkan daftar peserta alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T/1126/800.1.2/IX/2025, yang menetapkan 1.002 alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di berbagai bidang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Robertus Harianto Porat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini tindak lanjut kemarin, sesuai arahan BKN. PPPK paruh waktu ini dibutuhkan untuk memperkuat kinerja, terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Harianto kepada awak media pada Jumat (12/9/2025).
Harianto menambahkan, seluruh dokumen resmi terkait pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 dapat diunduh langsung melalui laman BKPSDM Kabupaten Manggarai.
Akses terbuka ini, kata dia, untuk memastikan transparansi dan memudahkan masyarakat, khususnya para peserta, dalam memperoleh informasi yang sahih.
Untuk diketahui, bagi peserta yang lolos, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman resmi BKN.
Tahapan ini mengikuti ketentuan dalam surat Kemenpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu..Batas akhir pengisian DRH adalah 22 September 2025.(*)





