close menu

Masuk


Tutup x

Geruduk Polres Jaktim, Advokat Manggarai Raya Ultimatum: Hukum Berat Pembunuh Irnakulata Murni!

Penulis: | Editor: Redaksi

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Polres Jakarta Timur pada Selasa (16/9/2025) sore. Kedatangan mereka dipimpin Sekjen Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, untuk memastikan penyidikan kasus pembunuhan tragis terhadap Irnakulata Murni (23) berjalan profesional dan menuntut agar pelaku, FF (16), dijatuhi hukuman maksimal.

Dalam pertemuan itu, penyidik Polres Jaktim menjelaskan bahwa FF sudah ditahan sejak Jumat (12/9/2025), tepat pada hari ditemukannya jenazah korban. Polisi menjerat FF dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Meski masih berusia 16 tahun, FF diperlakukan sama dengan pelaku dewasa karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun, sehingga tidak diberi ruang diversi atau jalur pembinaan anak.

Menanggapi hal itu, Edi Hardum mengaku lega sekaligus mengapresiasi langkah kepolisian.

Menurutnya, keputusan penyidik menahan dan menjerat pelaku dengan pasal berat tanpa memberi kelonggaran adalah bukti nyata keberpihakan pada keadilan.

“Kami menyambut baik dan salut kepada Polres Jakarta Timur. Polisi sudah menunjukkan sikap tegas dan profesional. Langkah seperti ini yang kami harapkan, karena korban harus mendapat keadilan, dan masyarakat juga harus melihat hukum bekerja dengan benar,” kata Edi saat dihubungi FAJAR NTT pada Selasa malam (16/9).

Kedai Momica

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum.

“Kalau polisi lembek hanya karena pelaku masih di bawah umur, dampaknya bisa sangat berbahaya. Hukum bisa dianggap main-main, dan itu mencederai rasa keadilan,” ujarnya menegaskan.

Edi juga menegaskan, kedatangan para advokat bukan hanya untuk mendengar penjelasan penyidik, tetapi juga untuk menyampaikan sikap tegas keluarga korban.

“Mereka menolak segala bentuk penyelesaian dengan restorative justice (RJ),” ujar Edi.

“Jangan ada yang coba-coba menawarkan damai. Keluarga korban menolak dengan tegas. Pertama, demi memberikan rasa adil kepada keluarga dan masyarakat. Kedua, untuk menghindari preseden buruk ke depan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh salah bahwa pelaku remaja bisa bebas melakukan tindak pidana berat,” tambah Edi.

Ia memperingatkan, perkembangan teknologi informasi membuat kasus ini cepat menyebar ke publik.

“Apalagi dengan media sosial. Kalau polisi tidak tegas, bisa jadi ada remaja lain yang meniru perbuatan ini karena berpikir mereka akan lolos dari hukuman. Itu sangat berbahaya bagi bangsa,” tegasnya.

Lebih jauh, Edi Hardum menegaskan bahwa advokat Manggarai Raya akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan umum.

“Kasus ini bukan hanya soal Irnakulata dan keluarganya. Ini soal bagaimana negara hadir menegakkan keadilan. Kami minta Polres Jaktim jangan kendor. Lakukan penyidikan profesional, transparan, dan tegas sampai pelaku dihukum maksimal,” ujarnya.

Edi menegaskan, sikap Famara ini juga menjadi pesan simbolis bahwa kejahatan keji tidak boleh diselesaikan dengan jalan pintas.

“Kalau hukum dilunakkan, negara akan kehilangan wibawa. Kalau hukum ditegakkan dengan tegas, masyarakat akan percaya bahwa keadilan masih ada di republik ini,” pungkasnya.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.