
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan (P2) sebelum batas akhir 26 Desember 2025.
Kepala Bapenda Manggarai, Kanisius Nasak, menegaskan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi direpotkan dengan birokrasi pembayaran pajak.
Menurutnya, melalui inovasi aplikasi ‘Para Mbaru’, seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara digital hanya dengan memindai barcode atau QRIS.
“Wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor kelurahan, kantor desa, ke Bank NTT, atau bahkan ke kantor Bapenda. Cukup scan barcode, ikuti langkah di aplikasi, semua bisa selesai dalam hitungan menit,” jelas Kanisius, Jumat (26/9).
Tiga Layanan Utama dalam Genggaman
Aplikasi Para Mbaru menyediakan tiga layanan utama bagi masyarakat:
– Cek Tagihan PBB-P2 secara mandiri.
– Bayar Pajak Online dengan metode digital yang lebih praktis.
– Daftar Objek Pajak Baru langsung melalui sistem Bapenda.
Fitur ini membuat data pembayaran tercatat otomatis dalam sistem resmi, tanpa campur tangan pihak ketiga. Transparansi tersebut sekaligus menutup ruang percaloan yang kerap membebani wajib pajak.
Akses Mudah bagi Warga Desa
Selain efisiensi waktu, inovasi ini juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat pedesaan. Kanisius menegaskan, layanan bisa diakses di mana saja melalui tautan resmi:
Cek Tagihan Pajak PBB-P2:
Pertama, https://cektagihan.manggaraikab.v-tax.id/portlet.php#tagihanpbb
Kedua, Pendaftaran Objek Pajak Baru: https://bit.ly/PendaftaranObyekPajak
“Semua bisa diakses dari rumah atau kantor desa. Kami ingin benar-benar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kanisius.
Data Pajak Lebih Akurat
Dengan sistem digital, proses pendaftaran objek pajak baru kini lebih cepat, akurat, dan selalu mutakhir. Hal ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Transparansi menjadi fokus. Setiap transaksi bisa diverifikasi secara digital. Kami yakin hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” pungkas Kanisius.(*)





