
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai membeberkan data angka kasus dan pelanggaran yang ditangani selama tahun 2024. Terbanyak kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), juga ada beberapa kasus dan pelanggaran lainnya.
Berdasarkan catatan Kepolisian Resort Manggarai, ada kasus yang sedang ditangani atau masih berjalan serta kasus yang sudah selesai penanganannya. Selain itu, kasus yang dihentikan penyidikannya sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Turut hadir dalam gelar konferensi pers ini, Wakapolres, KOMPOL Karel Leokuna, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim, IPTU Robbyanli Dewa Putra, Kasat Narkoba, AKP Komang Sukamara, Kasat Lantas, AKP Sandy Humisar Sibarani, dan Kasat lainnya serta jajaran Kepolisian Resort Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengatakan selama tahun 2024 kasus terbanyak datang dari gangguan Kamtibmas.
“Total keseluruhannya sebanyak 270 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 132 kasus,” kata Kapolres kepada awak media di Ruang Pertemuan Mapolres Manggarai di Ruteng, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.
Lalu, Kapolres Edwin Saleh berkata bahwa ada 32 item kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Manggarai, antara lain kasus penganiayaan, pencurian biasa, kekerasan dalam rumah tangga, Curanmor, penipuan atau perbuatan curang, pengancaman, persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, perzinahan, penggelapan, pengrusakan, penyerobotan tanah, penganiayaan berat, pengeroyokan, kekerasan terhadap anak, tindakan asusila, pencemaran nama baik, tindak pidana Pemilu, meninggal dengan tidak wajar, karna kelalaian menimbulkan kebakaran atau meletus, banjir, pemalsuan, pemerkosaan, dan kejahatan perlindungan anak.
Jenis Kasus dan Pelanggaran
Kemudian, kasus tindak pidana pemilihan (diselesaikan dengan SP3), kasus perampasan, perdagangan manusia (human trafficking), sengaja menimbulkan kebakaran, perjudian, kejahatan jaminan fidusia, kejahatan trans nasional (Narkotika) ada 3 kasus dan sudah selesai. Kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, korupsi satu kasus sudah limpahkan ke jaksa penuntut umum, dan terakhir kasus kejahatan Migas.
“Jadi ada 32 jenis kasus dengan total keseluruhan 270,” ungkap Kapolres.
Lanjut dia, kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) selama tahun 2024 ada 35 kasus. Korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan sebanyak 34 orang. Total kerugian dari bulan Januari hingga Desember 2024 sebanyak Rp.292 juta.
Sementara itu, kasus pelanggaran lalu lintas ada 2, yaitu tilang dan teguran.
“Tilang bila dijumlahkan total dari bulan Januari hingga Desember 2024 sebanyak 426 kasus penilangan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng. Teguran sebanyak 1.203. Bila ditotalkan pelanggaran tilang dan teguran dari bulan Januari hingga Desember 2024 ada 1.629 kasus pelanggaran,” bebernya.
“Kemudian kejadian menonjol selama tahun 2024 yang terdiri dari kebakaran 4 kejadian, tanah longsor 1 kejadian, angin kencang 1 kejadian, pohon tumbang 1 kejadian, tiang listrik roboh 1 kejadian, penemuan mayat ada 5, penemuan kerangka manusia ada 1, meninggal karena tenggelam ada 2, meninggal karena gantung diri ada 3,” beber AKBP Edwin Saleh merujuk pada catatan Kepolisian Resort Manggarai.
Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa selama tahun 2024 ini Polres Manggarai sudah melakukan kegiatan pengamanan terhadap permohonan pihak Pengadilan Negeri Ruteng dalam rangka eksekusi lahan.
“Ada 3 ya dan berjalan dengan kondusif. Ini juga tidak lepas dari tingkat kesadaran masyarakat mematuhi apa yang sudah menjadi putusan. Kita juga dalam hal ini tidak terlalu berat, karena ada kesadaran dari masyarakat. Mungkin tahun 2025 ini ada beberapa permintaan lagi yang akan diakomodir,” tambah Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.