close menu

Masuk


Tutup x

Pria di Mabar Dipidana 15 Tahun Penjara Usai Hamili Keponakannya Sendiri, Polisi: Tak Ada Damai!

Korban YI sedang memberikan keterangan kepada unit PPA Polres Manggarai Barat (Dok.Fajar NTT/Nurjana)
Korban YI sedang memberikan keterangan kepada unit PPA Polres Manggarai Barat (Dok.Fajar NTT/Nurjana)

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kepolisian Resor Manggarai Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), resmi menetapkan AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menghamili keponakannya sendiri yang kini tengah mengandung tujuh bulan.

Kasus yang mengguncang masyarakat ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi dan meminta penegakan hukum atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sejak tahun 2023.

Penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam selama beberapa minggu. Hasil penyelidikan yang dikumpulkan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, bukti fisik, hasil visum et repertum (VER), serta keterangan ahli.

Tahap gelar perkara yang digelar pada Selasa (18/12) menjadi titik akhir sebelum penyidik resmi menetapkan AJ sebagai tersangka.

Informasi peningkatan status itu turut disampaikan ke keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi proses penanganan kasus.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap,” ujarnya dalam press release yang diterima Fajar NTT saat pada Kamis sore (20/11).

Ia menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, mengingat korban masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan keji AJ bermula ketika korban, berinisial YI, yang pada tahun 2023 masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP kelas tiga, dititipkan di rumah AJ. Korban tinggal di rumah pelaku karena kedua orangtuanya harus merantau ke Kalimantan untuk bekerja. Kepercayaan keluarga itu justru dimanfaatkan AJ untuk mendekati dan merayu korban. Setelah sekitar satu bulan tinggal, AJ mulai membujuk dan merayu korban hingga akhirnya menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian, tetapi berlangsung berulang kali selama korban tinggal bersama pelaku.

Lebih memprihatinkan lagi, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku juga sempat berusaha menggugurkan kandungan korban ketika usia kehamilan baru memasuki tiga bulan. Berdasarkan keterangan korban dan temuan penyidik, AJ membawa korban ke Ruteng, menginap di sebuah hotel, kemudian memanggil seorang tukang urut dengan tujuan menggugurkan kandungan korban. Namun, upaya itu tidak berhasil. Fakta ini semakin memperkuat adanya unsur kesengajaan, manipulasi, serta eksploitasi terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dalam pernyataannya, AKP Lufthi menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat tidak membuka ruang sedikit pun untuk upaya damai, mediasi, ataupun penyelesaian secara adat atau kekeluargaan.

“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Tidak ada restorative justice. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak dan harus diproses sampai tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan nasional Polri juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai.

Hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang relevan. Selain itu, satu orang ahli juga dimintai keterangan untuk menguatkan aspek pidana dalam perkara ini. Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, kain sprei, hasil visum et repertum, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Semua bukti itu dirangkai dalam berkas perkara yang kini memasuki tahap finalisasi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Penyidik memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP.

“Semua masih berproses, dan tim terus bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Lufthi.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah setempat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak dan perlindungan mereka dari kejahatan seksual, terutama ketika berada dalam lingkungan keluarga atau orang yang dipercaya. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya putusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi korban.(*)

Kedai Momica
Konten

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Berpengalaman di bidang komunikasi, pemasaran, dan public relations. Kini aktif sebagai jurnalis.

Komentar

You must be logged in to post a comment.