close menu

Masuk


Tutup x

Pelayanan di Puskesmas Golowelu Ditutup Sementara

pelayanan
Surat Pemberitahuan Dari Puskesmas Golowelu (Foto : Olizh Jagom/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Sehubungan dengan adanya pasien rawat inap di UPTD Puskesmas Golowelu yang terkonfirmasi positif rapid antigen Covid-19, maka pelayanan di Puskesmas tersebut tutup untuk sementara waktu terhitung mulai Rabu (10/2) hingga Kamis (11/2) pukul 12:00 WITA.

Hal itu tersampaikan melalui surat pemberitahuan nomor : 038.PUSK.GW/A.441/II/2021 yang terbit pada Rabu (10/2/2021).

pelayanan
Surat Pemberitahuan (Foto: FajarNTT.com)

Dalam surat tersebut, telah menjelaskan bahwa, keputusan tersebut berdasarkan koordinasi dan konsultasi antara Kepala Puskesmas, tim surveilance dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bidang P2P.

Edwin Saleh

Penutupan sementara tersebut berlaku baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. Pelayanan akan buka kembali setelah melakukan sterilisasi pada semua ruangan di Puskesmas tersebut melalui penyemprotan disinfektan.

Sementara itu, bagi pasien yang membutuhkan layanan yang tidak bersifat emergency (darurat, red), bisa menghubungi secara langsung dokter Puskesmas.

Iklan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Kuwus, Gabriel Bagung mengatakan, kasus tersebut merupakan yang pertama di Kuwus. Ia menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

“Saya himbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik. Tetap patuhi semua protokol kesehatan dan tingkatkan imunitas tubuh kita dengan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi,” ujarnya.

Sekcam Gaby juga menyampaikan kepada para kepala desa dan lurah, agar kembali aktifkan relawan dan posko-posko di desa dan kelurahan.

Kemudian, ia juga mengharapkan masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten