close menu

Masuk


Tutup x

Polsek Kuwus Bagi Masker dan Semprot Disinfektan di Tempat Pelayanan Umum

polsek
Kapolsek Kuwus Saat Melakukan Pembagian Masker di Kuwus (Foto : Olizh Jagom/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Polsek Kuwus menggelar kegiatan pembagian masker bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas di ruas jalan trans provinsi Golowelu-Pacar, persis di perempatan Golowelu, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (10/2/2021) pagi dan berakhir pada pukul 11.00 WITA.

Selain itu, Polsek Kuwus juga menyemprot disinfektan di Kantor Camat Kuwus, Kantor Kelurahan Nantal, Kantor Bank BPD Unit Golowelu serta kios-kios di sekitar perempatan Golowelu.

polsek
(Foto : Olizh Jagom/FajarNTT.com)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 1612-08 Macang Pacar, Letu Simon Hale, Kapolsek Kuwus, Ipda Matheos A.D. Siok, Sekcam Kuwus, Gabriel Bagung, Lurah Nantal, Patrisius Parus, anggota TNI dan Polri, BKTM, Pol PP Kecamatan Kuwus, dan Bayangkari Ranting Kuwus.

Edwin Saleh

Masker sejumlah 6 kotak dari bagian Ops Polres Manggarai Barat habis terbagi kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah yang tidak menggunakan masker. Kemudian LSM Gugah Nurani Indonesia juga menyumbang 200 masker.

Kapolsek Kuwus, Ipda Matheos A.D. Siok mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker menerima tindakan berupa teguran dari anggota secara humanis dan terukur.

Iklan

Ipda Matheos berharap, melalui kegiatan tersebut ada kesadaran masyarakat bahwa penggunaan masker menjadi suatu keharusan dalam upaya menghindari Covid-19.

Senada dengan Kapolsek, Sekretaris Camat Kuwus, Gabriel Bagung mengatakan, melalui kegiatan ini masyarakat dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanan protokol kesehatan.

Sekcam Gaby berharap masyarakat tetap mematuhi 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten