
Penulis: Nurjana | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Dua turis asing asal Inggris menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat setelah aksinya melakukan freestyle motor secara ugal-ugalan di ruas Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, viral dan memicu keresahan warga.
Aksi berbahaya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial pada Selasa (9/12/2025).
Dalam rekaman itu, salah satu dari mereka tampak dengan sengaja melakukan wheelie atau mengangkat ban depan sembari memacu motor di tengah padatnya arus kendaraan.
Tindakan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan itu membuat banyak warganet geram dan mendorong aparat untuk bertindak cepat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres Manggarai Barat bersama Sat Intelkam dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya kedua pelaku diamankan pada Rabu (10/12). Mereka masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28), keduanya warga negara Inggris yang tengah berlibur di Labuan Bajo.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan identifikasi, kedua turis asing itu berhasil kami amankan. Keduanya kami periksa untuk dimintai keterangan terkait aksi berbahaya yang mereka lakukan,” jelasnya, dalam press release Polres Manggarai Barat yang diterima Fajar NTT pada Kamis (11/12).
Dalam pemeriksaan, kedua turis itu mengaku bahwa aksi freestyle dilakukan hanya untuk bersenang-senang dan mencari sensasi saat berkeliling Labuan Bajo.
“Dari hasil interogasi, mereka menyebut aksi itu hanya untuk gaya-gayaan dan menarik perhatian,” ujar AKP Supartha.
Atas tindakan pelanggaran tersebut, polisi memberikan teguran keras sekaligus mewajibkan keduanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan itu. Mereka juga diminta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat.
“Kami meminta mereka membuat video permintaan maaf karena aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa aksi ekstrem di jalan raya, termasuk wheelie, stoppie, atau manuver berbahaya lainnya, merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib demi keamanan dan keselamatan. Aksi seperti itu jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
AKP Supartha mengingatkan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi semua orang, tanpa memandang kewarganegaraan.
“Setiap orang yang menggunakan jalan di Indonesia wajib menaati aturan, baik WNI maupun WNA,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi berbahaya tersebut. “Jalan raya digunakan banyak orang. Jangan kebut-kebutan atau freestyle karena risikonya sangat tinggi. Utamakan keselamatan,” pungkasnya.(*)











