Penulis: Iren Darson | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, menghadiri kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang rekonsiliasi percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya Wabup Heri Ngabut menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan skenario percepatan penurunan stunting di Manggarai.
“Memang banyak keluhan dari para pegawai lapangan bahwa sentuhan program penurunan stunting masih belum maksimal, kegiatan rekonsiliasi hari ini sangat baik dan yang harus dilakukan oleh Pemda Manggarai ke depan untuk bagaimana mengubah pola pikir masyarakat kita supaya anak-anak didik untuk pentingnya hidup sehat,” kata Wabup Heri, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Lanjutnya menjelaskan, angka yang tertinggi untuk anak-anak stunting di wilayah kabupaten Manggarai, yaitu di kecamatan Ruteng dengan jumlah anak-anak yang stunting sebanyak 24%.
“Di sini membutuhkan peran orang dalam menjaga kesehatan dan polah makan anak, bukan hanya tugas dinas terkait atau tugas pemerintah. Kurangnya perhatian orang tua sehingga menyebabkan gizi anak berkurang, terkadang orang tua lebih sibuk dengan pekerjaan mereka, sehingga lupa mengurus anak-anak kita,” ungkapnya.
Wabup Heri Ngabut mengatakan, upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten Manggarai untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah.
“Pencegahan dan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, perlunya tim lintas sektor untuk melakukan pengintegrasian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, para Camat, Lurah se-Kabupaten Manggarai. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.