Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis.
Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024.
Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi.
Membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan.
Ia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat.
Hal ini menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

Eksplorasi konten lain dari FAJARNTT.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























