Penulis: Iren Darson | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Polres Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan tilang manual bagi pengemudi setelah sebelumnya memperkenalkan e-tiket atau undang-undang lalu lintas elektronik.
Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata mengatakan, sejak beberapa hari diberlakukan tilang manual meski hanya sebatas sosialisasi karena masih banyak pengendara yang tidak patuhi aturan lalu lintas.
“Ada pengendara yang masih di bawah umur, tidak memakai helm dan over leading (kelebihan kapasitas),” katanya pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ia meminta bagi seluruh pengendara untuk saling menghormati di jalan.
“Patuhi aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bagi orang tua, agar selalu menasehati anaknya supaya jangan berkendara kalau masih di bawah umur,” kata Kasat Lantas Made Hendra.
Menurutnya, penerapan tilang manual bertujuan untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang tidak tercakup dalam sistem ETHLI (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) dan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan banyak kematian.
“Penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan plat nomor serta over loading (kelebihan kapasitas). Ini fokus penindakan,” jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan tilang manual, kata dia, pihaknya masih dalam tahap persiapan, karena sudah melakukan kontak dengan masyarakat.
“Kapan kita mulai itu belum kita tentukan, tapi kita tetap mengacu pada surat telegram Kapolda. Untuk NTT, kalau kita lihat saat ini belum ada yang mulai semuanya masih dalam persiapan seperti sosialisasi,” katanya lagi.
Lanjutnya, pemberlakuan kembali tilang manual bagi perusahaan angkutan belum tentu bisa diterima semua pihak. Hal itu bisa dilihat dari hasil survei.
“Kita kantongi juga hasil survei terkait penerapan kembali tilang manual ini dan hasilnya ada juga pihak yang tidak setuju,” ungkapnya.
Ia menambahkan, utuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang fatal, Polres Manggarai kembali mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI, mencoblos SIM, dan lain-lain.
“Kita berharap pengendara lalu lintas untuk selalu tertib berlalu lintas. Jangan taat berlalu lintas hanya karena takut dengan anggota, tetapi jadikan sebagai kesadaran bersama demi terhindar dari berbagai bentuk kecelakaan,” tutup Kasat Lantas Made Hendra. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.