close menu

Masuk


Tutup x

Menjelang Pilkada, Bawaslu Manggarai Sosialisasi Peraturan Bawaslu

Penulis: | Editor:

Manggarai, FajarNTT.com – Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai, Senin (21/09/2020.

Sosialiasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai melibatkan sejumlah pihak antara lain Kepolisian, TNI, Mahasiswa, Disdukcapil, Partai Politik Pendukung bakal pasangan calon, Tokoh Agama, LSM, Ormas, dan insan pers.

Bertindak sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Manggarai selaku Kordiv SDM dan Organisasi Marselina Lorensia, M.Pd, Kordiv HPPS Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd, dan Kordiv PHL Herybertus Harun, SE.

Edwin Saleh

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan Bawaslu sudah membentuk Perbawaslu 4 tahun 2020 dan KPU juga sudah membentuk PKPU 10 tahun 2020. Salah satu tugas dari Bawaslu dan jajarannya adalah pengawasan protokol Covid-19, baik untuk jajaran KPU maupun bakal pasangan calon.

“Pengawasan ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan, dan kami sudah melakukan pengawasan dengan memperhatikan protokol Covid-19 khusus dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan,” katanya.

Iklan

Marselina menambahkan, mengingat peraturan teknis ini baru diterbitkan, Bawaslu Manggarai merasa penting untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terlebih khusus kepada pasangan calon, partai politik pengusung dan tim pemenangan. Hal ini agar dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara khusus ada tahapan yang berpotensi penyebaran Covid-19 yakni tahapan kampanye dan pemungutan suara dan rekapitulasi. Karena itu, kami imbau agar Paslon dan seluruh timnya dapat mengikuti aturan,” tuturnya.

Marselina juga mengimbau masyarakat agar pro aktif memastikan dan mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang hingga hari ini memasuki masa uji publik.

“Kita semua diharapkan mencermati dan memastikan DPS sehingga tidak ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terakomodir sebagai pemilih, sehingga mewujudkan pemilihan di kabupaten Manggarai yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.

Sementara Kordiv PHL, Herybertus Harun mengatakan Perbawaslu ini dibagi dalam beberapa bagian yakni ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran, penyelesaian sengketa, bimbingan teknis, kerjasama, pendanaan, supervisi dan pemantauan serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” terangnya.

Laporan : Isno Baco

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten