close menu

Masuk


Tutup x

Usai Menang di PTUN Kupang, Yustin Romas juga Menang di PTTUN Surabaya

Kepala Sekolah Nonaktif SMKN Wae Ri'i, Yus Maria D. Romas SPp.Ek (Foto: Screenshot Facebook Yustin Romas)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – “Kebenaran itu di atas segala-galanya. Satu dan hanya satu andalan saya, ya dia Tuhan. Saya ucapkan limpah terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah menguatkan saya untuk tetap tegar menghadapi persoalan besar sampai pada detik kemenangan ini,” ungkap Yustin Romas sapaan akrab Maria Damolda Romas, SPd.Ek., kepada Wartawan di Ruteng, pada Jumat (5/11/2021) siang.

Data yang dihimpun media ini, Kepala Sekolah nonaktif SMKN Wae Ri’i itu kembali menang dalam sengketa banding dengan pihak tergugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dengan putusan Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY. Sekaligus putusan PTTUN Surabaya memperkuat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Baca Juga: Yustin Romas : Kadis P dan K Provinsi NTT Mengintimidasi Semua Guru di Sekolah

Edwin Saleh

Ia mengatakan, perjuangannya murni bertujuan untuk menyelamatkan reputasi pendidikan di NTT.

“Pendidikan NTT harus diselamatkan dan tidak boleh dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sebuah kebijakan yang melawan hukum yang berlaku,” kata wanita yang pernah dinobatkan sebagai wanita inspiratif dan berprestasi NTT itu.

Iklan

Yustin Romas menjelaskan, dirinya tidak mau pendidikan dan jiwa pendidikan di NTT dilucuti oleh tindakan sewenang-wenang, kebijakan yang salah, demonstrasi anarkistis, dan pengaruh-pengaruh luar yang justru merusak tatanan dan tubuh indah pendidikan itu. Akan tetapi, pemimpin seharusnya jujur, tidak melawan hukum dan berkarakter sehingga bisa diteladani dan dicontoh oleh bawahannya.

Baca Juga: Pengangkatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Tak Ada Hubungan Dengan Mantan Sekda NTT

Keputusan PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya, kata dia, adalah sebuah kemenangan dan mengangkat marwah pendidikan.

“Pengadilan telah menyelamatkan tubuh pendidikan di NTT. Sebuah bentuk penghargaan setinggi-tingginya kepada PTUN Kupang dalam memperjuangkan hak dan martabat kaum pendidik baik ASN maupun swasta pada lingkup dunia pendidikan di NTT dan di Negara Indonesia tercinta ini,” tutup Yustin.

Amar Putusan PTTUN Surabaya yang Memenangkan Yustin Romas

Berikut amar putusan banding dari PTTUN Surabaya, sebagai berikut:

Baca Juga: Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional

Pertama, Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ;
Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor. 11/G/2021/PTUN.KPG tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohonkan banding ;
Ketiga, Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Informasi Putusan Banding dari PPTUN Surabaya (Foto: Screenshot Amar Putusan)

Amar Putusan PTUN Kupang

Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengeluarkan keputusan dengan Nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG dengan amar putusan sebagai berikut.

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14
Desember 2020 tentang Pemberhentian Kepala SMK Negeri I Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa
Tenggara Timur;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupanKeputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang
Pemberhentian Kepala SMK Negeri I Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku; dan ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini sejumlah Rp580.000,00- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Penulis/Editor: Vincent Ngara

 

 

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten