Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Infrastruktur Sambungan Tenaga Listrik (STL) listrik di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, sangat memprihatinkan. Hal itu dipersoalkan oleh masyarakat setempat, karena tidak adanya perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.
Dari pantauan media ini, arus ditarik menggunakan kabel swadaya dari titik tegangan terakhir yang terletak di desa tetangga dengan jarak kabel sekitar 600 meter. Jalur yang dilintasi kabel tersebut sangat ekstrim dan berpotensi berbahaya karena hanya menggunakan tiang bambu sebagai penyangga.
Dari keterangan warga, kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa adanya perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.
Saat ditemui media ini (15/10/2020), Largus Ampu, salah seorang warga Desa Golo Ropong rupanya geram dengan kondisi ini. Menurutnya, ULP PLN Rayon Ruteng diduga telah mengambil untung dari infrastruktur swadaya ini.
“Mereka (ULP PLN Rayon Ruteng) sudah ambil untung dari kondisi ini dan sudah berlangsung lama sekali. Sampai kapan PLN akan permanenkan ini?” kesalnya.
Saat ini, kepala keluarga pengguna yang memanfaatkan arus swadaya ini sudah mencapai 100 lebih. Dari jumlah itu, sekitar 30% warga pengguna meteran gratis.
“Kan aneh sekali PLN ini, beri bantuan meteran gratis sementara infrastrukturnya tidak ada. Logis tidak yang begitu? Ini bobrok sekali PLN ini,” ungkapnya.
Menurutnya, dari segi keadilan dan pemeratan, Desa Golo Ropong seakan terdiskriminasi.
“Mana tidak sakit hati, pengangkutan meterial perluasan jaringan di tempat lain, melewati desa kami. PLN ini punya mata dan hati tidak?” terangnya dengan nada kesal.
Largus berharap ULP PLN Rayon Ruteng membuka mata dan hati untuk segera mempermanenkan infrastruktur darurat ini.(*)
Penulis : Olizh Jagom
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.