Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – “Kita mengurus masalah tanah Nanga Banda dengan mendengar penyampaian beberapa tokoh masyarakat terkait status tanah tersebut. Selain survei calon lokasi Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Reok, yang terpenting juga menangani masalah tanah,” tutur Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut via aplikasi pesan WhatsApp kepada Wartawan usai kunjungan ke Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (30/10/2021).
Sebelumnya, Wabup Heri telah meninjau lokasi pembangunan RS Pratama di Kecamatan Reok. Dirinya didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Manggarai dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan Reok (Forkompimcam).
Selain meninjau calon lokasi pembangunan RS Pratama, ia juga menyelesaikan persoalan tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda serta beberapa titik lahan milik Pemkab Manggarai di kecamatan Reok termasuk di Sengari, Kelurahan Wangkung.
Dalam menyelesaikan persoalan tanah di Nanga Banda, Wabup Heri didampingi unsur Forkompimcam setelah mendengar masukan dari beberapa tokoh masyarakat setempat.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 17 Oktober lalu memastikan bahwa pada tahun 2022, ada empat RS Pratama yang akan dibangun di NTT, termasuk di Kabupaten Manggarai tepatnya di wilayah Kecamatan Reok.
Dana yang dikucurkan untuk pembangunan RS Pratama tersebut bersumber dari APBN TA 2022 dengan nilai sebesar Rp 69,5M.
RS Pratama yang akan dibangun di Kabupaten Manggarai tersebut merupakan realisasi janji kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, pasangan Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut (H2N), saat kampanye Pilkada kali lalu.
H2N menjanjikan akan membangun RS Kelas D Pratama (Tipe D) di wilayah utara dan selatan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu bahkan bisa menjangkau Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Data yang dihimpun media ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Tipe D, pelayanan yang akan disiapkan paling sedikit ada enam jenis pelayanan antara lain medik dasar, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi, dan pelayanan farmasi.
Penulis/Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.