Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Bupati Agas menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini ditegaskan Agas saat kegiatan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tahun 2021, yang berlangsung di aula Koperasi AMT, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (4/11/2021).
Bupati Agas dalam sambutannya menerangkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah berkomitmen untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Tentu kebijakan itu dilaksanakan dalam bingkai visi pembangunan Kabupaten Manggarai Timur periode 2019-2024 yaitu Masyarakat Manggarai Timur yang Sejahtera, Berdaya, dan Berbudaya (Matim Seber),” katanya.
Pembentukan P2TP2A, kata Bupati Agas, dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Untuk mencapai itu, tentu melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Semuanya itu dirangkum dalam tujuan khusus, antara lain:
1. Menyediakan sarana bagi perempuan dan anak yang membutuhkan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
2. Meningkatkan kepedulian berbagai lembaga atau organisasi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang bersahabat bagi perempuan dan anak;
3. Meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah dan menghentikan dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;
4. Terbebasnya perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasaan berbasis gender pada berbagai aspek kehidupan;
5. Menyediakan sarana sebagai pusat rujukan, informasi serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka pemberian pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasaan.
Dengan terbentuknya P2TP2A, tutur Bupati Agas, diharapkan dapat memberikan kontribusi cukup besar bagi upaya penurunan tingkat kekerasaan dalam rumah tangga demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Manggarai Timur.
Di hadapan para tim Wahana Visi Indonesia, JPIC, dan anggota DPRD Manggarai Timur, serta perwakilan organisasi masyarakat dan yang hadir saat itu, Bupati Andreas Agas meminta P2TP2A bekerja berbasis data.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala P2TP2A, Alexander Kantar serta Romo Marten Djenarut dari JPIC
Untuk diketahui, kasus kekerasaan dibagi dalam 5 kriteria, yaitu: Kekerasan seksual, fisik, digital, penelantaran, dan trafficking.
Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2019 hingga 2021 di Kabupaten Manggarai Timur, sebagai berikut:
Penulis: Waldus Budiman
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.