close menu

Masuk


Tutup x

Antara “Lanjutkan” dan “Perubahan”

Antara
Bernardus Tube Beding (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Tim

Persoalan Demokrasi

Sebenarnya, persoalan-persoalan yang selalu membayangi demokrasi disebabkan oleh karakteristik calon pemimpin yang salah, seperti saya gambarkan ini. Pertama, calon pemimpin memiliki kompetensi tetapi tidak konstituen. Calom pemimpin yang dipilih hanya berdasarkan kompetensi tetapi tidak didasari dukungan mayoritas konstituen, maka akan melahirkan pemerintahan teknokrasi. Pemerintahannya akan tidak diakui masyarakat, dan dengan itu sedemikian rupa ia menciptakan ketakutan supaya masyarakat tunduk kepadanya. Kedua, calon pemimpin memiliki konstituen tetapi ketiadaan kompetensi. Calon pemimpin yang dipilih mendapat dukungan dari rakyat, namun dalam pelaksanaannya tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dalam bidang tersebut. Hal itu berarti keterpilihannnya diraih dengan mengedepankan primordialisme dan atau politik uang. Ketiga, calon pemimpin memiliki kompetensi dan konstituen tetapi ketiadaan integritas. Padahal, integritas menjadi kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tentu, kita sudah jenuh dengan pengalaman-pengalaman diktatorisme masa lalu. Pelbagai kerusakan lahir batin yang selama ini dialami masyarakat, sebenarnya menjadi tanggung awab mereka yang pernah hidup di masa lalu tersebut. Tampak bahwa demokrasi kita sekarang agak jelek, tetapi kita tetap berjuang untuk mencapai demokrasi yang kita idealkan bersama, dan itu hanya mungkin tercapai apabila kita bersatu. Namun, warga bangsa Indonesia hanya akan tetap bersatu apabila semua komponen bangsa memiliki kemauan kuat untuk bersatu dan mewujudkan kemauan itu secara nyata. Praksis perwujudan itu dijamin oleh demokrasi itu sendiri.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten