Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Kabupaten Manggarai telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada sebanyak 247.007 orang.
KPU mengumumkan hal itu usai Rapat Pleno Penetapan DPS tingkat Kabupaten Manggarai di Ruangan Aula KPU Manggarai di Ruteng, pada 10 Agustus 2024.
Kegiatan ini mulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 23.30 WITA. Hadir Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Manggarai, yakni Rikard Jemmi Pentor, Marsianus Edon, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, dan Fransiskus Dohos Dor. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir Anggota Bawaslu Marselina Lorensia didampingi Kasubag Hukum Marselinus Tonggo bersama staf.
Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai.
Rapat pleno berlangsung selama 12 jam itu tampak alot hingga diwarnai empat kali skorsing. Skorsing terjadi saat pleno untuk Kecamatan Reok, Satarmese Barat, dan Kecamatan Cibal.
Penyebab alotnya rapat, KPU kesulitan menjelaskan perbedaan data hasil pleno tingkat PPS dan PPK dengan data yang disampaikan saat pleno tingkat KPU Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Saran dan Perbaikan
Setelah melewati proses panjang, akhirnya KPU Kabupaten Manggarai meneken berita acara pleno, meski menyisakan sejumlah saran perbaikan dan rekomendasi yang belum dapat ditindaklanjuti.
Salah satu saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, yakni penambahan TPS di Desa Ketang, Kecamatan Lelak, yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK setempat.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelak menemukan adanya kesulitan pemilih TPS 002 yang berdomisili di Kampung Raong dan Kampung Balo untuk menjangkau TPS, karena jarak dua kampung ini mencapai 2,5 kilometer. Kedua kampung tersebut terhubung dengan jalan rusak dan terjal.
Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi disertai kajian agar KPU Kabupaten Manggarai menambahkan satu TPS lagi di desa tersebut.
Saran perbaikan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Manggarai, yakni terkait adanya beberapa pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Bawaslu menyarankan KPU Manggarai untuk segera mengonfirmasi status keanggotaan pemilih tersebut ke Kodim 1612/Manggarai dan Polres Manggarai.
“Bila pemilih tersebut terbukti sebagai anggota TNI/Polri maka mereka segera dihapus dari daftar pemilih,” tegas Marselina.
Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan namun belum ditindaklanjuti saat pleno DPHP tingkat PPK. Antara lain, sejumlah pemilih yang meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih pada Sidalih.
“Beberapa saran perbaikan yang sebelumnya tidak diselesaikan di tingkat PPK, akhirnya ditindaklanjuti saat pleno di tingkat KPU,” ujar Marselina.
Terkait saran perbaikan atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Marselina mengatakan, semuanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU. “Bila tidak ditindaklanjuti, maka kami akan registrasikan sebagai pelanggaran yang dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai ini.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.