Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun pelanggar pembatasan-pembatasan sosial (protokol Covid-19, red), seperti diatur pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terkait perintah Presiden dimaksud, Anies Baswedan, telah diperiksa Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu membiarkan dan/atau memberi izin bahkan menghadiri acara kerumunan ribuan orang pada acara Rizieq Shihab, di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama menjadi Gubernur DKI, Anies Baswedan sering dituduh melakukan pelanggaran hukum terkait kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat atau yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, namun baru kali ini Anies Baswedan diperiksa Polisi terkait kebijakannya.
DPRD DKI, selaku pihak yang berwenang untuk memproses pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI, hingga saat ini, tidak memperlihatkan sikap politiknya untuk memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI, sesuai mekanisme menurut pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.
Oleh karena itu, proses pemakzulan terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI, kini bola berada di tangan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat menurut pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.