Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Oleh : Petrus Selestinus
(Koordinator TPDI dan Advokat PERADI)
Pemberitaan seputar rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia dari Saudi Arabia, telah diumumkan sendiri oleh Rizieq Shihab, Pimpinan FPI, sebagaimana rekaman videonya beredar di Medsos, dimana Rizieq Shihab sendiri mengumumkan rencana kepulangannya menggunakan pesawat terbang ke Jakarta, tanggal 9 November 2020.
Dalam rekaman video di akun You Tube Front TV, Rabu tanggal 4 November 2020, Rizieq Shihab berulang kali menyatakan “Insyaallah saya dan keluarga, Insyaallah hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari Bandara Kota Jeddah dengan pesawat Saudiya turun di Bandara Soekarno Hatta tanggal 10 November 2020″, kata Rizieq Shihab.
Pengumuman rencana kepulangan Rizieq Shihab, meskipun belum pasti 100%, namun pengumuman itu telah membuka memori publik akan begitu banyaknya laporan Polisi dan tunggakan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap puluhan laporan pidana dari masyarakat terhadap Rizieq Shihab, akibat ketidakpulangan ke Indonesia setelah Umroh (kunjungan atau ziarah ke tempat suci, red).
Bareskrim Harus Klarifikasi
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya harus menjelaskan, apakah kasus-kasus laporan Polisi dari masyarakat baik, penyelidikan maupun penyidikannya dihentikan sementara, karena Rizieq Shihab terlalu lama berada di Arab Saudi, ataukah perkara laporan masyarakat dihentikan melalui mekanisme SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara, red).
Jika oleh sebab keberadaannya begitu lama di Arab Saudi sehingga proses hukum atas perkara-perkara pidana yang dilaporkan terhenti sementara, maka sekarang merupakan waktu yang tepat bagi penyidik untuk menyiapkan tindakan kepolisian dan upaya paksa, begitu Rizieq Shihab tiba di Jakarta, untuk dilanjutkan pemeriksaan menuju tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Dengan demikian sekiranya Rizieq Shihab benar-benar pulang ke Indonesia tanggal 10 November 2020, maka seluruh rangkaian proses hukum yang tertunda selama ini, diharapkan langsung dibuka kembali agar proses pidananya berjalan secara fair dan adil tanpa diskriminasi dan hambatan apapun juga.
Sebagai pihak yang mewakili beberapa pelapor di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab, TPDI minta Bareskrim Polri mengupdate penanganannya untuk disampaikan kepada publik atas puluhan laporan Polisi, sebagaimana dapat kami kemukakan beberapa LP antara lain sebagai berikut :
1. Laporan Polisi No. : LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq dilaporkan oleh PMKRI atas sangkaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama;
2. Laporan Polisi No. : LP/93/I/2017/ Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017 atas sangkaan melanggar pasal 156 KUHP jo. pasal 45 a UU ITE Tentang Ujaran Kebencian Dengan Menggunakan Informasi Elektronik atas pelapor Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung;
3. Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dari Sdr. Eddy, No. : LP/193/I/2017/Dit.Res. Krimus tertanggal 12 Januari 2017, atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, terkait pernyataan “pangkat Jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal tidak lulus litsus”; dan
4. Beberapa laporan lainnya;
Kita bersyukur, karena Rizieq Shihab akhirnya mengumumkan sendiri rencana kepulangannya, meskipun dengan beberapa kali menekankan “Insyallah” dan, “Insyallah” yang mengandung pengertian bisa saja ia tidak jadi pulang atau tertunda lagi untuk kembali ke Indonesia.
Namun demikian kita berharap agar Rizieq Shihab benar-benar pulang ke Indonesia, tidak saja karena kerinduannya terhadap tanah air tetapi juga kerinduan terhadap proses hukum yang wajib dihadapi demi pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, dan keadilan atas kasus-kasus laporan masyarakat.
Yang antri menunggu kepulangan Rizieq Shihab bukan hanya FPI, tetapi kita semua yang berkepentingan dengan proses pidana, pertanggungjawaban pidana, dan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, tidak ada yang lebih hebat dari yang lain dan tidak ada yang kebal hukum, semua sama.
Kejar Kepastian Hukum
Sekiranya Rizieq Shihab belum bisa kembali tanggal 10 November 2020, karena sebab lain di luar kemampuannya, maka Bareskrim Polri, diminta untuk memanggil kembali para saksi dan ahli, untuk didengar keterangan, guna mengantisipasi kemungkinan Rizieq Shihab benar-benar pulang ke Indonesia, pada waktu lain, sehingga ketika Polisi hendak melakukan tindakan kepolisian dan upaya paksa, bukti-bukti hukum sudah tercukupi.
Harus dipahami bahwa kebutuhan akan kepastian hukum dalam berbagai kasus pidana yang dilaporkan masyarakat, tidak hanya diharapkan oleh para pelapor atau masyarakat luas, akan tetapi kebutuhan akan kepastian hukum juga sangat diharapkan oleh setiap orang yang akan atau sedang menghadapi proses hukum sebagai terlapor, termasuk Rizieq Shihab.
Okeh karena itu tindakan kepolisian dan upaya paksa sebagai bagian dari proses hukum harus dikenakan terhadap Rizieq Shihab, begitu Rizieq Shihab tiba di Jakarta, dilanjutkan dengan pemeriksaan menuju ke tahap penyidikan untuk penuntutan hingga pengadilan yang berwenang menentukan melalui suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.