close menu

Masuk


Tutup x

Resmi Dibuka, Pancaran Xpress Serap Tenaga Kerja Lokal

resmi
Pancaran Resmi Dibuka di Kembur, Kabupaten Manggarai Timur (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

BORONG, FAJAR NTTPancaran Xpress resmi beroperasi di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Direktur Utama, Bernadus Efrid meresmikannya, pada Minggu (14/11/2021).

Kepada media ini, Bernadus Efrid melalui Kepala Toko, Maria Seruni menjelaskan Pancaran Xpress di Kembur merupakan bentuk komitmen tokoh Pancaran dalam mendekatkan pelayanan.

Adapun konsepnya adalah jenis usaha seperti mini market, memiliki berbagai jenis barang kebutuhan konsumen tentu harganya cukup memuaskan pelanggan.

“Kami harus bisa menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini selalu memilih Pancaran Mart sebagai solusi berbelanja,” ungkapnya.

Menurutnya, resmi Pancaran Xpress juga membuka lapangan pekerjaan. Pancaran Xpress menyerap sebanyak 14 tenaga kerja orang lokal dari warga sekitar.

Terkait upah pekerja, kata dia, bayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, karyawan baru perlu menjalani training selama dua bulan dibayar sesuai dengan upah training.

“Setelah training, upah para pekerja kami tentu sesuai dengan standar upah minimum. Penyerapan tenaga kerja lokal tentu sangat besar, nah itu bentuk komitmen kami untuk menekan angka pengangguran yang terjadi selama ini,” katanya.

Terkait perijinan, lanjut Maria, pusat perbelanjaan Pancaran Xpress tentu sudah mengurus ijin, walaupun melalui proses yang begitu lama.

Ia menambahkan, hadirnya Pancaran Xpress tidak berarti sebagai pengganggu usaha kecil menengah (UKM) tetapi sebagai mitra.

“Sebagai pengusaha, khususnya bidang usaha perdagangan, kami tentu tahu dan paham tentang pangsa pasar. Setiap jenis usaha tentu memiliki pasarnya sendiri,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten