close menu

Masuk


Tutup x

Amerika Serikat Beri Sanksi WNA Terkait Satelit Mata-mata Korut

Amerika Serikat
Peluncuran Satelit Mata-mata Korea Utara (Foto: Kbs World)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

FAJARNTT.COM – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua orang warga negara asing atas peluncuran satelit mata-mata Korea Utara yang gagal.

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) di Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan di situs webnya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Amerika menjatuhkan sanksi terhadap warga negara Korea Utara Jon Jin-yong dan warga negara Rusia Sergei Kozlov, serta Intellekt LLC, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh salah satu dari mereka.

Departemen Keuangan mengatakan, kedua orang tersebut terbukti secara langsung mendukung atau membantu menghasilkan pendapatan bagi organisasi Korea Utara.

Kemudian, terkait dengan pengembangan senjata pemusnah massal (WMD) dan rudal balistik yang melanggar hukum.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten