Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
FAJARNTT.COM – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua orang warga negara asing atas peluncuran satelit mata-mata Korea Utara yang gagal.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) di Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan di situs webnya pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Amerika menjatuhkan sanksi terhadap warga negara Korea Utara Jon Jin-yong dan warga negara Rusia Sergei Kozlov, serta Intellekt LLC, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh salah satu dari mereka.
Departemen Keuangan mengatakan, kedua orang tersebut terbukti secara langsung mendukung atau membantu menghasilkan pendapatan bagi organisasi Korea Utara.
Kemudian, terkait dengan pengembangan senjata pemusnah massal (WMD) dan rudal balistik yang melanggar hukum.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.