close menu

Masuk


Tutup x

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode, 2022-2027

presiden
Pemerintah Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode, 2022-2027 (Foto: Isth.)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJARNTT.COM| Pasangan calon Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X yang terpilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022 – 2027, resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Pada Senin, 10 Oktober 2022.

Pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Pemerintah Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode, 2022-2027. (foto : Isth)

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Presiden menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan harga pangan dan inflasi di daerah.

“Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujarnya.

Turut hadir dalam pelantikan Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. *(Red)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten