
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Warga Butuh Perhatian PLN
Sebagai informasi, praktik STL ilegal di Desa Golo Ropong sudah berlangsung hampir 5 tahun dan sangat memprihatinkan. Warga mempersoalkan hal itu, karena tidak ada perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.
Warga pun mendesak agar PLN segera mempermanenkan infrastruktur sesuai standar kelayakan.

Pantauan media ini, warga menarik arus listrik menggunakan kabel swadaya dari titik tegangan terakhir yang terletak di desa tetangga dengan jarak kabel sekitar 600 meter. Jalurnya juga sangat ekstrim dan dan berbahaya karena hanya menggunakan tiang bambu sebagai penyangga kabel.
Berdasarkan pengakuan warga, kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa adanya perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.


CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.