close menu

Masuk


Tutup x

Praktik STL Ilegal di Desa Golo Ropong, Edi Rihi: Saya Sudah Laporkan ke Direktur PLN Pusat

Praktik
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dari Daerah Pemilihan II Satarmese Raya, Thomas Edison Rihimone (Foto: Olizh Jagom/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Warga Butuh Perhatian PLN

Sebagai informasi, praktik STL ilegal di Desa Golo Ropong sudah berlangsung hampir 5 tahun dan sangat memprihatinkan. Warga mempersoalkan hal itu, karena tidak ada perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.

Warga pun mendesak agar PLN segera mempermanenkan infrastruktur sesuai standar kelayakan.

(Foto : Olizh Jagom/FajarNtt.com)

Pantauan media ini, warga menarik arus listrik menggunakan kabel swadaya dari titik tegangan terakhir yang terletak di desa tetangga dengan jarak kabel sekitar 600 meter. Jalurnya juga sangat ekstrim dan dan berbahaya karena hanya menggunakan tiang bambu sebagai penyangga kabel.

Berdasarkan pengakuan warga, kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa adanya perhatian dari ULP PLN Rayon Ruteng.

Kedai Momica
Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten