close menu

Masuk


Tutup x

Praktik STL Ilegal di Desa Golo Ropong, Edi Rihi: Saya Sudah Laporkan ke Direktur PLN Pusat

Praktik
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dari Daerah Pemilihan II Satarmese Raya, Thomas Edison Rihimone (Foto: Olizh Jagom/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Praktik STL (Sambungan Tenaga Listrik) ilegal di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, disikapi serius oleh anggota DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihimone.

Edi mengakui telah melaporkan persoalan praktik STL ilegal ke Direktur PLN Pusat saat dia berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya sudah bertemu Direktur kemarin untuk mempertanyakan, kenapa pembangunan infrastruktur jaringan listrik itu harus dibebankan kepada masyarakat? Yang seharusnya menjadi tanggung jawab PLN,” jelas Edi saat Fajar NTT mewawancarainya di Gedung DPRD Manggarai, pada Rabu, 4 November 2020.

STL Ilegal di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat (Foto : Olizh Jagom/FajarNtt.com)

Edi Rihi mengatakan bahwa penyambungan listrik seperti itu adalah pelanggaran, apalagi dari segi kelayakan infrastruktur yang tidak sesuai standar, maka PLN harus bersikap.

“Itu jelas pelanggaran, PLN harus bersikap, segera permanenkan sebelum sambungan itu membahayakan bagi warga,” ujarnya.

Direktur PLN pusat, ungkap Edi Rihi telah berjanji akan mengecek kebenarannya, untuk selanjutnya mencarikan solusi terkait jaringan listrik ilegal tersebut.

Tanggung jawabnya selaku wakil rakyat dari Dapil I Satar Mese Raya, dalam beberapa minggu kedepan akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lapangan.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten