Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Unit Jatanras Kepolisian Resort Manggarai mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua. Salah satu pelaku ditangkap di Ruteng, tepatnya di Ruas Jalan Wae Garit pada Jumat, 22 November 2024, pukul 11.00 WITA.
Para pelaku tersebut bernama Aril Fernando Nyoman (17) dan Alexsanrio Junior Metan (16). Keduanya berasal dari Roku, Desa Pong Nguru, Kecamatan Ruteng.
Penangkapan pelaku berawal dari pengaduan korban bernama Leopoldus Narcisus Bernard (26), seorang anggota polisi asal Wae Belang, Kecamatan Ruteng.
Kronologis
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, korban kehilangan sepeda motor merek Honda CRF 150CC, warna merah putih dengan Nopol EB 3207 EM, Nomor Rangka MH1KD1113LK113941 dan Nomor Mesin KD11E1113203.
Usai kehilangan sepeda motor tersebut, korban mengadu ke Kepolisian Resort Manggarai pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Laporan Polisi bernomor: LP/B/197/X/2024/ SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal Jumat, 22 November 2024.
Kemudian, anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat mencari dan mendapati terduga pelaku Alexsanrio Junior Metan sementara mengendarai sepeda motor korban di Ruas Jalan Wae Garit dengan tujuan kota Ruteng.
Anggota Unit Jatanras pun langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor tersebut ke Polres Manggarai. Malangnya, satu tutupan tangki sepeda motor merek Honda CRF 150CC dalam keadaan rusak.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.