close menu

Masuk


Tutup x

Rapat Guru PAUD, PKG Kartini Tampung Usul dan Saran Peserta

rapat
Rapat Guru PAUD Non Formal di Biara Karitas Renceng Mose (Foto: NM/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – PKG Kartini melaksanakan rapat tahun ajaran periode 2021-2023 di Biara Karitas Renceng Mose, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (05/06/2021).

Hotmaida Sinaga selaku Ketua PKG mengatakan rapat itu bertujuan menampung usul, saran, masukan, dan keluhan para guru PAUD non formal.

“Karena tidak semua kepentingan bisa melalui wadah PKG, yang paling penting adalah kerjasama dan keterbukaan juga pembenahan lembaga masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Helmina Dias pendidik pada PAUD Santu Nikolaus Golo Dukal menyampaikan rasa miris dan sedih tentang pemilahan dari pemerintah melalui dinas pendidikan, antara guru PAUD formal dan non formal.

“Soal kesejahteraan (upah) dan tamsil, kita berada payung yang sama yaitu dinas pendidikan. Dalam urusan administrasi juga pemberlakuannya sama,” ungkap Helmi.

Pendidik yang lain, kata Helmi, mengeluhkan pandangan masyarakat tentang PAUD non formal. Masyarakat masih menganggap PAUD non formal sebelah mata, termasuk lurah sebagai pejabat yang berwenang.

Ia menambahkan, semua itu bisa terjadi akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga PAUD non formal.

“PAUD non formal adalah lembaga yang membantu masyarakat dan pemerintah. Sebagian besar anak usia dini di Manggarai, yang mendidik PAUD non formal,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris PKG Megawati dan Bendahara PKG Sr. Agra Sinda Baros beserta guru-guru se-kecamatan Langke Rembong.

Penulis: Nestor Madi

Editor: Vincent Ngara

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten