close menu

Masuk


Tutup x

Paslon di Manggarai Belum Laporkan Dana Kampanye untuk Diaudit, KPU: Ini Fatal

Hery Harun
Ilustrasi Dana Kampanye

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mengatakan bahwa Laporan Penerimaan – Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan oleh pasangan calon (Paslon) paling lambat pada hari Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.

Hal itu disampaikan pimpinan KPU Manggarai saat kegiatan media gathering bersama insan pers di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai pada Sabtu siang, 23 November 2024.

Hery Harun
KPU Menggelar Media Gathering bersama Insan Pers pada Sabtu, 23 November 2024 (Foto: Dok. Pribadi)

Akan tetapi, hingga siang tadi Senin, 25 November 2024, salah satu pasangan calon belum menyerahkan sepenuhnya LPPDK. Itu sesuai keterangan resmi dari Komisioner KPU Manggarai, Herybertus Harun.

Hery Harun kepada awak media mengaku bahwa, salah satu pasangan calon belum menyerahkan laporan dana kampanye atau LPPDK.

“Batas terakhir penyampaian LPPDK setiap Paslon itu pada tanggal 24 November 2024, pukul 23.59 WITA. Ada salah satu Paslon yang belum melaporkan LPPDK,” kata Hery Harun.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon wajib untuk membuat Laporan Penerimaan – Pengeluaran Dana Kampanye.

Sebagai informasi, tahapan penyampaian LPPDK adalah tanggal 24 November dan untuk masa perbaikan tanggal 25 November. Kemudian KPU Manggarai akan menyampaikan LPPDK ke Akuntan Publik untuk diaudit.

Hery Harun
Tahapan LPPDK (Foto: Dok. Pribadi)

Hery Harun berkata, kelalaian dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal bagi pasangan calon. Jika Paslon tidak melaporkan sampai waktu yang telah ditetapkan, KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.

“Hari ini KPU Manggarai akan melayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis terhadap pasangan calon Maksi-Ronald,” katanya.

“Ketika pasangan calon Maksi-Ronald tidak juga melaporkan LPPDK pasca dilayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis dari pihak KPU Manggarai, dengan batas waktu yang ditentukan, maka KPU akan memberikan sanksi administrasi dan tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati ketika terpilih,” lanjut Hery Harun.

“Sanksinya, KPU Manggarai tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut,” tegasnya.

Informasinya, pihak KPU Manggarai terus mengkonfirmasi kepada tim Maksi-Ronald untuk segera melaporkan LPPDK.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten