Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
FAJARNTT.COM – Pengacara bintang “Aquaman”, Amber Heard telah mengajukan permintaan untuk menggelar persidangan yang akan datang, melawan mantan suaminya, Johnny Deep.
Hal itu menyusul kekalahannya dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya itu pada bulan Juni 2022.
Melansir The New York Times (5/12/2022), tim pengacara mengklaim dan mengeritik, bahwa keputusan Hakim untuk menggelar persidangan di negara bagian adalah keputusan yang salah, dan Hakim serta-merta mengabaikan bukti Heard.
Pengacara artis itu pun mengajukan petisi minggu lalu. Di antara bukti yang ditolak dalam kasus itu, ternyata dokter yang menandatangani dokumen bukti kekerasan tersebut, rupanya dokter yang sama saat memeriksa Johnny Deep.
“Pengadilan secara tidak tepat mencegah Hakim untuk mempertimbangkan beberapa kasus terpisah, di mana Heard melaporkan pelecehan Depp kepada seorang profesional medis (dokter),” bantah tim pengacara.
Pengadilan pun menyatakan Amber bersalah atas pernyataan dalam sebuah artikel di media The Washington Post, “Amber menuduh Depp yang melakukan pelecehan”.
Dalam keputusan tersebut, Hakim memutuskan aktris tersebut harus memberikan kompensasi kepada mantan suaminya sebesar 15 juta dolar (setara 234 miliar lebih). Tapi Amber akan membayar lebih dari 8 juta dolar (setara 124 miliar lebih).
Dalam upaya Bandingnya, juga mengkritik keputusan pengadilan yang akan menggelar persidangan di Virginia. Sedangkan pengacara Bintang “Pirates of the Caribbean” berargumen, bahwa server komputer The Washington Post ada di sana.
Pengacara Heard ingin persidangan kasus tersebut pindah ke California, tempat tinggal kedua bintang film tersebut.
Informasinya, pengadilan juga menjatuhi hukuman bagi Johnny Depp dengan membayar denda sebesar 2 juta dolar (31 miliar lebih), karena memfitnah Amber Heard. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.