Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Hery Nabit kembali menegaskan loyalitas itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar, karena bekerja dalam sebuah sistem ada aturan mainnya.
Hal itu Bupati Nabit sampaikan secara terbuka saat memberikan sambutannya pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-43 Perumda Tirta Komodo di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Semua organisasi loyalitas nomor satu dan disiplin nomor dua itu saja. Kalau sudah tidak loyal dan tidak disiplin itu repot. Loyal dan disiplin itu harus sudah terbentuk sejak awal, jangan sampai di dalam dulu baru belajar,” tegasnya kepada Direksi serta jajaran Perumda Tirta Komodo Ruteng, pada Sabtu, 27 April 2024.
Lalu, ia juga mengingatkan untuk tetap menjaga soliditas di dalam perusahaan. Selesaikan masalah dalam rumah, kalau tidak selesai ada dewan pengawas untuk menyelesaikannya.
“Saya minta untuk selesaikan masalah dengan baik dan tidak perlu teriak-teriak di luar. Ketika ada komplain dari masyarakat segera selesaikan,” tuturnya.
Bupati Manggarai ini pun meminta Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng untuk menanggapi kritikan dengan kepala dingin.
“Orang kritik karena dia sayang kita, itu karena dia sayang kita. Memang ada juga orang kritik karena dia dendam. Kalau yang dendam abaikan saja. Saya jelaskan penting juga ada kritikan, kalau benar yang dia omong ya kita perbaiki, tapi kalau salah yang dia omong tetap sajikan faktanya. Kritikan itu supaya kita menjadi organisasi yang lebih baik,” ungkap Bupati Herybertus Nabit.
Sebagai informasi, turut hadir pada perayaan HUT ke-43 Perumda Tirta Komodo Ruteng, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldous, Direktur Perumda Tirta Komodo Marselus Sudirman, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Perwakilan Dandim 16/12 Manggarai, Pimpinan Perbankan, dan sejumlah undangan yang sempat hadir.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.