
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Pemkab Matim Tidak Bijak
Dosen Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Santu Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, SH., M.H., menanggapi perihal rencana Pemkab Matim memecat 333 THL di setiap SKPD.
Menurutnya, Pemkab Matim seharusnya mengkaji dan menganalisis secara komperhensif.
“Dulu waktu mereka diangkat menjadi tenaga THL sangat dibutuhkan. Pengabdian mereka selama beberapa tahun turut memberikan kontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan di Matim. Bila keputusan ini tetap diambil, anak dan istri mereka pasti terlantar,” katanya melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Fajar NTT, pada Jumat, 13 November 2020.
Lanjutnya, rencana Pemkab Matim memecat THL merupakan keputusan kurang adil. Masalah kurangnya DAU untuk membiayai gaji THL harusnya disikapi secara bijak, dan ini merupakan beban Pemkab Matim untuk mencari langkah solutif.

“Pemecatan THL di Pemkab Matim bukan merupakan solusi. Oleh karena itu, kurangi pendapatan mereka setiap bulan sesuai dengan jumlah DAU yang ada,” tegas Dosen yang juga berprofesi sebagai Advokat PERADI itu.
Terpisah, THL Matim, Solus Saban kepada media ini (13/11) menyoroti persyaratan umur.
“Bagaimana kalau sudah mengabdi selama puluhan tahun,” tanya dia.
Jika keputusan ini tetap dilanjutkan, kata Solus, ini adalah keputusan tragis Pemkab Matim.
Ia pun meminta agar Pemkab Matim mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan.
“Tolong dipertimbangkan, agar kami tidar terlantar,” tutupnya. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.