Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Tanah Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng sedang bermasalah, BPN (Badan Pertanahan) Manggarai diminta untuk tidak melanjutkan sertipikat tanah tersebut.
Hal itu tertuang dalam dokumen sanggahan kepada Kantor BPN Manggarai yang media ini terima dari Fransiskus Anggal, yang isinya menyampaikan Sanggahan Terhadap Permohonan Pengukuran dan Konversi Hak Atas Bidang Tanah di Labe (Lingko Laci Mok), Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Yang Diajukan Drs. Paulus D. Gagu Atas Nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai di Ruteng, Bertanggal Ruteng, 18 November 2022.
Menurut Anggal, dokumen alas hak atas tanah yang diajukan Drs. Paulus D. Gagu tidak benar dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya sebagaimana yang tertulis dalam dokumen autentik tahun 1973.
Demikian permintaan Fransiskus Anggal selaku anak kandung/anak laki-laki satu-satunya dari Almarhum Titus Anggal dan Kornelia Nu’ung.
Ia mengatakan bahwa dokumen sanggahan sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Manggarai.
“Sanggahan sudah dimasukan karena menurut saya berdasarkan pengecekan saya atas dokumen alas hak yang disampaikan oleh Paulus Gagu (Drs. Paulus D. Gagu) atas nama dan untuk Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, itu tidak benar. Karena menurut alas hak itu, yang benar bahwa perolehan tanah itu didapat atas dasar surat penegasan dari 4 (empat) orang yang menyebut dirinya keturunan tua-tua adat Gendang Laci kepada Paulus Gagu tahun 1973 atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, itu tidak benar. Berdasarkan dokumen otentik, itu bukan hasil penyerahan tetapi transaksi jual beli perseorangan,” kata Frans Anggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 April 2023.
Bertemu di BPN Manggarai
Terkait kronologis tanah itu, ungkap Frans Anggal, bahwa Pius Haru membelinya dari 15 orang. Kemudian ia menjual tanah tersebut kepada Titus Anggal.
“Setelah dia (Pius Haru) membeli tanah itu, dia jual kepada Bapak Titus Anggal dan dibayar lunas seluas 52 ribu meter persegi senilai 800 ribu rupiah, dan (Titus Anggal) sudah bayar lunas. Tanda tangannya waktu itu atas nama Yayasan Bina Kusuma (Bukan Yayasan Pendidikan Bina Kusuma). Dan pada saat itu (Titus Anggal) sebagai Ketua Yayasan Bina Kusuma,” terangnya.
Lanjut Anggal, Pius Haru sebagai penjual bersama beberapa saksinya, Tua Gendang Laci dan Tua Teno Laci dan yang mengetahui serta menyetujui Kepala Desa Carep pada saat itu (tahun 1973), yaitu Pius Hamu.
“Dokumen yang saya pegang asli, tulisan tangan di atas kertas dobel folio bergaris dua halaman. Kemudian sebagai lampiran ada peta situasi, gambar lengkap semua,” tuturnya.
Informasinya, Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng menjadi penyelenggara 3 (tiga) sekolah, yaitu SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, media ini sudah menyambangi Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng pada Sabtu, 1 April 2023 dan bertemu langsung dengan Edilburga Bur selaku istri dari Paulus D. Gagu (Ketua Yayasan) dan Yohanes Jonantista Gagu selaku anak.
Pada pertemuan itu, Wartawan media ini meminta tanggapan keluarga tersebut berkaitan dengan dokumen sanggahan yang Fransiskus Anggal ajukan ke BPN Manggarai.
“Silahkan mereka mengajukan sanggahan, nanti kita bertemu di BPN,” ungkapnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.