close menu

Masuk


Tutup x

Presiden Dapat Berhentikan Anies Dari Jabatan Gubernur DKI Tanpa Proses Politik di DPRD

Presiden
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Nasib Anies Baswedan Menunggu Mekanisme Pasal 81

Anies Baswedan saat ini menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan sosial atau protokol Covid-19. Ini signal kuat bahwa, Anies Baswedan diperhadapkan pada proses pemakzulan,
melalui mekanisme pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

Proses pemakzulan ini, diprediksi akan lebih cepat, karena hanya bergantung pada hasil pemeriksaan pemerintah pusat (tanpa proses politik di DPRD, red) dan hasilnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan bersalah atau tidak.

Artinya rentang kendali yang panjang menurut pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, telah dipangkas oleh ketentuan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014, karena pemerintah pusat dan Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutuskan.

Akankah pemerintah pusat melakukan proses politik memakzulkan Anies, mari kita lihat dinamika politik dari hari ke hari. (*)

Kedai Momica

*)Penulis Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten