Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Lagi-lagi anggota Unit Intel Serda Maradona, Babinsa 1612-03 Reok Koptu Bahrunsa, dan satuan aparat Polsek Reok yang dipimpin Polsek Reok, Ipda I qomang A Budiawan telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Reo inisial AR (66), pemilik pangkalan minyak tanah PT. Tiga Putra Longos, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis minyak tanah di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (6/12/2022) Pukul 08:00 WITA.
Informasinya, penimbunan 5000 Liter minyak tanah tersebut untuk kirim ke Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat di rumah pemilik agen minyak tanah, menemukan adanya indikasi cacat prosedur terkait akses wilayah perizinan yang AR kantongi.
Kemudian, berkas DO yang pihak Depod Pertamina Reo keluarkan kepada AR tersebut merekomendasikan penjualan minyak tanah di wilayah kabupaten Manggarai bukan ke wilayah Manggarai Barat (Pulau Longos), namun ada dugaan AR menjual minyak tanah tersebut ke Pulau Longos, Manggarai Barat.
Sementara itu, PT. Tiga Putra Longos melalui AR membantah kalau proses perizinan BBM jenis minyak tanahnya tersebut bermasalah.
“Surat perizinan sebagai distributor BBM jenis minyak tanah tersebut, itu berdasarkan rekomendasi Depot Pertamina Reo,, bukan karena permintaan kami sebagai pihak agen. Jadi sebaiknya konfirmasi dulu pada pihak Depod Pertamina Reo,” katanya kepada media ini, Selasa (6/12/2022),
AR mengakui, bahkan selama ini soal tujuan penjualan BBM jenis minyak tanah, ia distribusikan ke wilayah Pulau Longos mengunakan motor laut sebagai akses transportasi.
“Izin operasi penjualan BBM jenis minyak tanah yang saya kantongi selama ini ke Pulau Longos. Jadi pendistribusiannya melalui wilayah Reo, karena jangkauannya dekat dengan Pulau Longos,” ujarnya.
Kabag Ekonomi dan ESDM Manggarai Angkat Bicara
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDM Kabupaten Manggarai. Ir. Bacharuddin Abbas mengatakan, bahwa apa yang telah pemilik agen minyak tanah (AR) lakukan telah melangkahi prosedur.
“Mana bisa, izinan distribusinya ke Manggarai Barat, tetapi muatnya harus melalui lewat wilayah Manggarai di Reo. Itu sudah ada indikasi penimbunan,” tegasnya melalui telepon seluler kepada Wartawan, Selasa (6/12/2022),
Bacharuddin mengatakan, persoalan ini sudah ia koordinasi dengan Bupati Manggarai.
“Ini tinggal menunggu jawabannya (Bupati Manggarai),” katanya.
Menunggu Timsus
Sementara itu, Kapolsek Reo Ipda I Qoman Budiawan mengungkapkan bahwa Polres Manggarai melalui tim khusus (Timsus) akan menindaklanjuti persoalan itu.
“Sementara barang bukti akan kami amankan di kantor Polsek Reo. Ini berdasarkan permintaan pihak Polres Manggarai sambil menanti proses penyelidikan pihak Tipsus,” ungkapnya.
Pantauan media ini, penimbunan BBM jenis minyak tanah tersebut sebanyak 25 drom yang siap untuk suling ke jerigen berukuran 20 liter berjumlah 250 buah.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.