Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai melahirkan inovasi baru dalam pelayanan kependudukan terkait penerbitan akta kelahiran.
Inovasi baru itu, seperti pencetakan akta kelahiran dalam hitungan 2×24 jam setelah bayi dilahirkan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak kepada Fajar NTT (04/11) menjelaskan bahwa inovasi percepatan pencetakan akta kelahiran sudah sejak lama.
“Tahun 2014 diterapkan, tetapi baru kali ini kebijakan itu terwujud,” jelasnya.
“Seperti salah satu masyarakat yang melahirkan anaknya di Puskesmas Ketang pada tanggal 1 November 2020, sudah mendapatkan akta kelahiran pada tanggal 3 November 2020,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai kepala BLHD itu.
Inovasi baru yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, kata Kanis, untuk mempermudah anak-anak dalam segala hal yang berkaitan dengan kepentingan republik ini.
“Kami dari Disdukcapil Manggarai, sudah berkoordinasi dengan baik kepada rumah sakit dan Puskesmas di seluruh Kabupaten Manggarai untuk melaporkan via grup aplikasi pesan WhatsApp tentang bayi yang sudah lahir, dengan identitas yang sesuai dengan isi pada akta kelahiran,” tuturnya.
“Ini tentu mempermudah semua orang tua, untuk mengurus akta anak-anak mereka,” ungkapnya.
Terpisah, masyarakat yang baru mendapatkan akta kelahiran baru, Daniel Darus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Manggarai yang telah membantu dan mempermudah mendapatkan akta kelahiran anaknya.
“Saya bersama keluarga sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Manggarai yang telah membantu kami dalam mengurus akta kelahiran anak saya. Dalam hitungan dua hari, sejak anak saya lahir di Puskesmas Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai,” pungkasnya.
“Tentu ini sangat mempermudah masyarakat manggarai, dan semoga inovasi baru ini akan terus divariasi kedepannya,” harap Darus.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.